SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten membuka Posko Layanan Pemilih. Posko ini merupakan bagian Gerakan Melindungi Hak Pemilih Pemilu Tahun 2019. Melalui posko ini KPU membuka kesempatan kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar mandapat hak pilih pada pemilu mendatang.
“Setiap hari sebetulnya kita terbuka mulai dari tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tetapi ini bagian gerakan melindungi hak pilih kita akan mulai gelar per 1 Oktober hingga 28 Oktober 2018,” kata Ketua Koordinator Humas Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga KPU Banten, Agus Sutisna, Kamis (27/9/2018).
Posko tersebut menurut Agus akan beroperasi di semua KPU tingkat kabupaten dan kota se Banten. Posko tersebut dibuat dalam rangka membersihkan DPT dari data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih yang belum terdaftar di KPU masing-masing daerah.
“Pada DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) ke-1 masih ada potensi data ganda dan tidak memenuhi syarat seperti meninggal atau elemen kekeliruan lainnya. Melalui posko ini kami berharap semua data tersebut bersih dari kegandaan.”
Menurut jadwal, DPTHP ke-2 selesai di tingkat kabupaten dan kota pada 10-11 November 2018, untuk disetorkan ke tingkat Provinsi Banten pada 13 November 2018. “Di tingkat nasional menurut jadwal selesai pada 13 November 2018,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya menemukan ada dua juta penduduk Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
“Dua tahun enam bulan saya jadi Dirjen dan data NIK ganda tersebut ditemukan sejak perekaman pertengahan 2015 hingga 2017,” ujar Zudan Arif Fakrulloh seperti dilansir dari Liputan6.com. (you/red)