CILEGON – Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Rahmatulloh dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lingkungan Kubang Welingi, Kecamatan Purwakarta.
Kedatangan mereka ke lokasi tersebut sebagai tindak lanjut atas keluhan warga sekitar soal adanya limbah cair dari aktivitas SPPG yang mengalir ke permukiman.
Pantauan di lokasi, limbah cair berupa air bekas proses produksi Makanan Bergizi Gratis (MBG) itu mengalir di jalan. Limbah itu mengganggu warga sekitar lantaran menimbulkan bau tak sedap.
“Kita datang ke sini membicarakan supaya ada solusi terbaik soal pembuatan semacam filter untuk mengelola limbah cair ini supaya pas keluar itu sudah dalam keadaan bersih,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh, Kamis (6/11/2025).
Menurut Rahmatulloh, kondisi pencemaran lingkungan warga sekitar oleh limbah cair yang berasal dari SPPG itu sudah berlangsung sekitar 2 bulan, namun tak kunjung ada perbaikan.
“Makanya kita bersama perwakilan warga, DLH, Lurah, Sekmat turun supaya segera ada perbaikan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kota Cilegon, Deni Yuliandi menyayangkan adanya peristiwa tersebut. Pasalnya, ia mengaku telah memberikan pemahaman kepada seluruh SPPG se Kota Cilegon pada Bimbingan Teknis beberapa waktu lalu soal pengelolaan yang baik dan benar.
“Temuam kami di lapangan memang didapati air limbah yang dihasilkan belum memenuhi syarat atau standar baku mutu yang layak untuk disalurkan ke saluran air, karena belum dikelola dengan baik,” ucapnya.
Meskipun SPPG ini merupakan aktivitas yang memiliki skala risiko rendah, di mana tidak perlu memiliki dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan UKL-UPL, namun tetap diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
“Semestinya air limbah itu disalurkan ke saluran air itu sudah dalam kondisi bersih. Sebelum keluar harusnya dikelola dulu dengan menggunakan IPAL walaupun sederhana berupa grease trap untuk memisahkan air, lemak, dan padatan lainnya,” ungkap Deni.
Sementara itu, Kepala SPPG setempat saat hendak diwawancara oleh BantenNews.co.id menyatakan tidak bersedia memberikan jawaban maupun tanggapan terkait persoalan tersebut.
Penulis: Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi
