Beranda Peristiwa Limbah B3 Hebohkan Warga Tigaraksa Tangerang, Oknum RT/RW Diduga Terlibat

Limbah B3 Hebohkan Warga Tigaraksa Tangerang, Oknum RT/RW Diduga Terlibat

Tumpukan limbah B3 di dekat pemukiman di Tigaraksa Kabupaten Tangerang. (Istimewa)

KAB. TANGERANG – Keberadaan limbah industri yang dibuang di Kampung Cogreg, Desa Pasir Bolang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga lantaran menimbulkan bau yang menyengat. Bahkan, Pemerintah Desa setempat mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan oknum RT/RW setempat.

Diduga limbah industri yang dibuang secara ilegal ke lahan milik warga. Dari hasil pemeriksaan sementara, sedikitnya tiga orang diduga terlibat yakni oknum ketua RT, oknum ketua RW, dan satu warga sipil.

Sekretaris Desa Pasir Bolang, Nana Supriatna menyebut, pihak desa baru mengetahui adanya pembuangan limbah setelah menerima aduan dari masyarakat. Limbah itu dibuang pada malam hari saat warga tengah beristirahat, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, lokasi pembuangan berada di lahan milik warga bernama Jamin Limanto. Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, brlakangan diketahui bahwa pembuangan limbah tersebut telah mendapat izin dari oknum ketua RT setempat.

“Ketika kami cek ke lokasi, kami tanyakan siapa yang mengizinkan pembuangan di situ. Dari keterangan warga, yang memberi izin adalah oknum ketua RT setempat,” ungkapnya.

Terkait asal limbah, pihak desa mengaku belum mengetahui secara pasti dari industri mana limbah itu berasal.

Namun, limbah yang dibuang terdiri dari berbagai jenis. Di antaranya yakni oli bekas, bubuk-bubuk industri, limbah kaleng, dan plastik.

Berdasarkan kondisi fisik dan bau menyengat yang tercium di lokasi, limbah tersebut diduga termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Kalau dilihat dari fisik dan baunya, itu lebih menjurus ke limbah B3,” katanya.

Nana mengaku sudah meminta limbah tersebut dibersihkan kembali. Namun, hingga Rabu sore pembersihan belum sepenuhnya dilakukan sehingga memicu kemarahan warga dan pemilik lahan.

“Kami minta hanya agar limbah itu tidak ada lagi di situ karena mengganggu udara dan lingkungan sekitar,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Berikan Syarat PT SLI Agar Bisa Beroperasi Pasca Ditutup

Akibat perbuatannya, ketiganya sudah diminta keterangan Polsek Tigaraksa setelah mendapatkan laporan dari warga.

Sementara Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana membenarkan pemanggilan itu. Ia menjelaskan, pembuang limbah yakni ketua RT dan Ketua RW diminta untuk mengangkut kembali limbah yang telah dibuang.

“Sudah selesai rencana limbah akan diangkut kembali,” ucap Made.

Terpisah Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied juga mengaku sudah meninjau lokasi. Ia membenarkan bahwa Ketua RT dan Ketua RW dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Cucu juga membenarkan, limbah yang dibuang mengeluarkan bau menyengat.

“Limbah yang baunya sangat menyengat, dugaan saya adalah limbah industri,” kata Cucu.

Cucu mengaku, kecamatan mendesak agar Ketua RT dan Ketua RW untuk bertanggungjawab atas kejadian itu. Dia memberi waktu paling lambat besok limbah harus sudah diangkut.

Terkait asal limbah, Cucu mengaku, belum mendaoat informasi. Dirinya beralasan, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan.

“Saya belum dapat informasi industri mana. Saya sedang menelusuri,” ujarnya.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd