SERANG– Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 6 bulan pengawasan terhadap lima terdakwa anak yang terlibat kasus protes berujung pembakaran kandang ayam di Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Sidang itu digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (5/5/2025) kemarin. Vonis dibacakan oleh Hakim Tunggal Rendra. Kelima terdakwa anak dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan.
Atas vonis itu, kelima anak tidak dihukum kurungan badan, melainkan hanya pengawasan selama 8 bulan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan masih bisa melakukan aktivitas seperti bersekolah.
Kelima anak yang berhadapan dengan hukum tersebut berinsial DP, S, U, FR, dan F. Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut kelimanya dengan hukuman 8 bulan pengawasan.
Mengenai vonis Hakim, Kasi Intel Kejari Serang mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Masih pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” kata Ichsan singkat saat dihubungi BantenNews.co.id, Selasa (6/5/2025).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum kelima terdakwa anak, Elly Nursamsiah mengatakan pihaknya menerima vonis hakim dan tidak akan mengajukan banding.
“Kami terima karena turun dua bulan dari tuntutan,” kata Elly saat dihubungi.
Diketahui sebelumnya, kasus bermula dari aksi protes berujung pembakaran kandang ayam pada November 2024 silam.
Warga protes karena kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang jaraknya dekat dengan pemukiman mengganggu aktivitas mereka karena bau tak sedap dan menyebabkan penyakit pernapasan.
Polda Banten kemudian menetapkan 16 tersangka termasuk lima tersangka anak yang merupakan santri di Pesantren di Padarincang.
Para tersangka dewasa yang kini statusnya terdakwa, masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi