Beranda Hukum Lima Saksi Diperiksa Kasus OTT Oknum Anggota Polsek Pasar Kemis

Lima Saksi Diperiksa Kasus OTT Oknum Anggota Polsek Pasar Kemis

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

SERANG – Lima orang saksi telah diperiksa oleh Propam Polda Banten terkait kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pungli tahanan yang dilakukan Brigadir AY, oknum anggota Polsek Pasar Kemis, Polda Banten.

“Semua (yang mengetahui) diperiksa, dipersiapkan untuk sidang kode etiknya. Ada lima (saksi sudah kita periksa),” ujar Kapolda Irjen Pol Tomsi Tohir kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).

Sejauh ini, kata Tomsi pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan oleh Propam Polda Banten. Pemeriksaan untuk mempersiapkan sidang kode etik yang akan dihadapi oknum anggota unit Reskrim Polsek Pasar Kemis itu.

Jendral bintang dua itu menegaskan, semua anggota yang terjerat kasus dan terbukti melanggar kode etik akan ditindak tegas.

“Jelas (akan ditindak) pelanggaran ada kode etiknya, peraturan disiplinnya. Semua pelanggaran- pelanggaran itu akan kita proses dan nanti akan kita sidangkan,” katanya.

Terkait apakah ada oknum anggota lainnya yang terlibat dalam kasus pungli Rp40 juta untuk membebaskan tahanan yang tersangkut kasus penadahan berinisal Ma, Kapolda mengaku dari hasil pemeriksaan hanya Brigadir AY yang terlibat.

“Sementara dari hasil pemeriksaan baru anggota itu (brigadir AY),” tandasnya.

Sebelumnya, Propam Polda Banten melakukan OTT terhadap oknum anggota Brigadir AY pada Kamis (14/2) pukul 22.40 WIB seusai menerima uang sebesar Rp40 juta dari pihak keluarga terduga pelaku tindak pidana penadahan inisal Ma

Uang tersebut diduga sebagai ‘pemulus’ untuk membebaskan pelaku yang sudah ditahan karna kasus penadahan. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini