Beranda Uncategorized Lima Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota Serang

Lima Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota Serang

Parpol mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu 2018 kepada KPU Kota Serang

SERANG – Sebanyak lima partai politik (Parpol) mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu 2018 kepada KPU Kota Serang. Keempat partai antara lain Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Partai NasDem mengajukan Daftar Bakan Calon Anggota DPRD Kota Serang pada Senin, 16 Juli 2018 pukul 13.30 WIB. Sedangkan PKS mengajukan Daftar Bakan Calon Anggota DPRD Kota Serang Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Senin, 16 Juli 2018 pukul 14.00 WIB.

Sedangkan Partai Gerindra mengajukan Daftar Bakan Calon Anggota DPRD Kota Serang Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Senin, 16 Juli 2018 pukul 15.45 WIB dan PKB mengajukan Daftar Bakan Calon Anggota DPRD Kota Serang pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Senin, 16 Juli 2018 pukul 15.51 WIB.

Menurut Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdliat Mabrurri pihaknya teleh menerima konfirmasi untuk esok, Selasa 17 Juli 2018 Partai Demokrat, Partai Garuda dan PPP akan mengajukan Daftar Bakan Calon Anggota DPRD Kota Serang pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

Ia menambahkan bahwa PSI mendaftarkan 23 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 43,478 persen. Sedangkan Nasdem mendaftarkan 45 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 37,778 persen. PKS mendaftarkan 45 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 35,556 persen.

Partai Gerindra mendaftarkan 45 Bacaleg dengan keterwakilan perempuan 35,556 persen. Juga PKB mendaftarkan 45 Bacaleg keterwakilan perempuan 40 persen. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ