KAB. SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan lima paket pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang tahun anggaran 2025 tidak sesuai spesifikasi kontrak hingga memicu kelebihan pembayaran.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025, temuan tersebut terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan dokumen dan uji fisik bersama Inspektorat Kabupaten Serang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas.
Dari hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan sejumlah pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume.
“Lima paket proyek yang menjadi temuan berada di Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Cikande. Nilai ketidaksesuaian pekerjaan mencapai puluhan juta rupiah,” tulis BPK seperti dikutip BantenNews.co.id, Rabu (22/7/2026).
BPK menjelaskan, proyek pembangunan dan rehabilitasi fasos-fasum PSU di Jalan Hanjuang, TCP Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas dengan nilai kontrak Rp159.618.600 yang dikerjakan CV RS menyisakan ketidaksesuaian senilai Rp8.207.550.
Proyek pembangunan dan rehabilitasi fasos-fasum PSU Blok L TCP Desa Pelawad dengan nilai kontrak Rp159.824.700 yang dikerjakan CV SPP juga menyimpang dari kontrak dengan nilai ketidaksesuaian Rp13.957.750.
Temuan serupa muncul pada proyek pembangunan dan rehabilitasi fasos-fasum PSU di Perumahan Bumi Cikande Indah RT 003/006, Desa Cikande. Paket senilai Rp159.549.600 yang dikerjakan CV PJK itu mengalami ketidaksesuaian pekerjaan sebesar Rp12.927.000.
BPK juga mencatat penyimpangan pada proyek pembangunan dan rehabilitasi fasos-fasum PSU di Perumahan Bumi Cikande Indah, Jalan Perbatasan RT 001/007, Desa Cikande. Paket senilai Rp159.547.100 yang dikerjakan CV CA memiliki ketidaksesuaian senilai Rp13.108.250.
Sementara itu, proyek pembangunan dan rehabilitasi fasos-fasum PSU di Perumahan Cikande Permai, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, dengan nilai kontrak Rp159.823.400 yang dikerjakan CV SPP mengalami ketidaksesuaian sebesar Rp7.976.700.
Dalam laporannya, BPK menilai, lemahnya pengendalian internal menjadi penyebab utama munculnya penyimpangan tersebut. Pengguna Anggaran dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
BPK juga menyoroti kinerja PPK, PPTK, dan pelaksana teknis yang dinilai kurang cermat memeriksa volume maupun mutu pekerjaan sebelum menandatangani berita acara serah terima.
“Audit juga menemukan berbagai kekurangan pekerjaan, mulai dari volume struktur dinding, plesteran, kusen, lantai, atap, instalasi elektrikal hingga mutu paving block yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak,” tulis BPK dalam LHP.
BPK menegaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Atas temuan tersebut, BPK meminta Bupati Serang menginstruksikan Kepala Dinas PRKP beserta jajarannya untuk segera menyusun rencana aksi, mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah, serta memperkuat pengawasan agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi,” tulis BPK.
Sementara itu, Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana memastikan, seluruh temuan BPK terkait paket pembangunan dan rehabilitasi fasos dan fasum telah ditindaklanjuti oleh penyedia jasa.
Menurut Okeu, temuan tersebut berkaitan dengan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan dan seluruh kewajiban penyedia telah diselesaikan.
“Kalau itu kan ada kelebihan volume saja, nilainya juga cuma Rp2 jutaan. Itu sudah ditindaklanjuti oleh penyedianya,” kata Okeu.
Saat ditanya apakah seluruh temuan BPK di DPRKP sudah diselesaikan, Okeu menegaskan tidak ada lagi persoalan yang tersisa.
“Sudah, sudah clear semua. Sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Okeu kembali memastikan seluruh rekomendasi BPK yang berkaitan dengan pekerjaan di lingkungan DPRKP Kabupaten Serang telah dituntaskan.
“Sudah beres, sudah selesai semua kalau yang di Perkim,” tegasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
