Beranda Hukum Lima Muda-mudi Pengguna Sabu di Pandeglang Diamankan Polisi

Lima Muda-mudi Pengguna Sabu di Pandeglang Diamankan Polisi

Remaja yang mengonsumsi sabu saat digelandang ke tahanan Mapolres Pandeglang. (IST)

PANDEGLANG – Lima orang pria dan wanita diamankan Satres Narkoba Polres Pandeglang. Kelimanya diamankan atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan/Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Kelima orang tersebut yakni Jaenul Rosada (23), Nadia Oktavia Nurma (27), Siti Ulfatun Hasanah (23), Aji Sutiaji (27) dan Rizki Hariri (28). Dari kelimanya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dan belasan pil ekstasi.

“Iyah benar kita telah mengamankan 5 tersangka pengguna narkotika jenis sabu berikut barang bukti 14 butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 Gram,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah kepada media, Senin (13/9/2021).

Awalnya, Belny menuturkan, polisi menangkap  Jaenal Rosada dengan barang bukti 5 butir pil ekstasi. Namun setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap 4 orang temannya dengan barang bukti pil ekstasi dan sabu-sabu.

Kelima pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mako Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk proses lebih lanjut tersangka kita amankan. Para pelaku disangkakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) Jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini