Beranda Bisnis Libatkan Seluruh Anak Perusahaan, PT KS Teken Nota Kesepahaman dengan Kejari

Libatkan Seluruh Anak Perusahaan, PT KS Teken Nota Kesepahaman dengan Kejari

Direktur Utama PT KS Silmy Karim dan Kepala Kejari Cilego Andi Mirnawaty usai menandatangani nota kesepahaman. (Gilang/BantenNews.co.id)

CILEGON – PT Krakatau Steel (KS) Persero Tbk dan Group yang terdiri dari 11 anak perusahaan menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, di hotel The Royale Krakatau, Kamis (27/2/2020).

Direktur Utama PT KS, Silmy Karim mengatakan tujuan dari pendatanganan nota kesepahaman tersebut agar perjalanan bisinis PT KS dan seluruh anak perusahaan ke depan dapat lebih baik.

“Karena BUMN kita berhak mendapatkan pelayanan dan support dari Kejaksaan dalam konteks pengacara negara. Kita bisa mendapatkan pendampingi, jadi ketika sudah didampingi artinya kita benar-benar berada dalam koridor yang sesuai dengan aturan, regulasi dan sebagianya. Jadi ini tindakan preventif, antisipatif agar KS semakin lebih baik lagi ke depan,” ujar Silmy.

Direktur Utama PT KS Silmy Karim dan Kepala Kejari Cilego Andi Mirnawaty usai menandatangani nota kesepahaman. (Gilang)

Dikatakan Silmy, sebelumnya KS sendiri sesungguhnya sudah melakukan hal serupa dengan Kejaksaan Agung. Namun nota kesepahaman itu dilakukan hanya untuk induk usaha tanpa melibatkan anak perusahaan yang cenderung akan bersifat operasional.

“Yang kita dorong adalah pendampingan yang berkaitan dengan konteks mengoptimalkan fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara yang akan membantu jalannya perseroan, misalnya pelaksanaan tender, atau kita butuh pendampingan hukum, maupun ada dispute (perselisihan) di pengadilan. Jadi inilah keuntungan dari BUMN, kita bisa melibatkan Kejaksaan karena merupakan bagian dari milik pemerintah,” paparnya.

Penandatanganan nota kesepahaman turut disaksikan oleh Direktur Produksi PT KS Djoko Mulyono, Direktur SDM PT KS Rahmat Hidayat serta jajaran kepala seksi di Kejari Cilegon.

Kepala Kejari Kota Cilegon Andi Mirnawaty berharap agar penandatangan nota kesepahaman tersebut tidak dijadikan sebatas seremonial tanpa ada tindak lanjut ke depan.

“Kita berharap bisa membantu PT KS dalam hal-hal keperdataan yang tentu akan memberikan yang terbaik. (Jenis bantuan hukum atau pendampingan ke BUMN) Biasanya itu kalau mereka mendapatkan gugatan dari pihak ketiga, kita menjadi kuasa hukumnya. Atau pun menyangkut proses pengembalian keuangan negara, kalau ada yang berutang dengan KS. Kita akan bantu pemulihan keuangan negaranya, tapi itu sepanjang diminta dan dituangkan ke dalam SKK (Surat Kuasa Khusus),” katanya.

Sementara PT Krakatau Tirta Industri (KTI) sebagai salah satu anak perusahaan PT KS mengapresiasi penuh atas adanya penandatanganan nota kesepahaman antara induk perusahaan terlebih itu dapat langsung membantu kerja bisnis anak perusahaan.

“Karena kadang-kadang dalam situasi bisnis yang semakin kompleks juga kalau tidak ada pengingatnya, maka akan terlewati. Kita ingin hal ini dapat menjaga tindakan korporasi terutamanya ketika akan melakukan ekspansi bisnis agar tetap sesuai dengan koridor. Selama ini kami selalu berkonsultasi dengan Kejari, tapi dengan ada MoU ini jadi lebih mudah karena ada payung hukumnya,” kata Direktur PT KTI, Agus Nizar Vidiansyah.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini