Beranda Pemilu 2024 Lewat ‘Jarimu Awasi Pemilu’ Bawaslu Ajak Seluruh Masyarakat Kabupaten Serang Kawal Pesta...

Lewat ‘Jarimu Awasi Pemilu’ Bawaslu Ajak Seluruh Masyarakat Kabupaten Serang Kawal Pesta Demokrasi 2024

Perwakilan dari jajaran Polres dan Bakesbangpol Kabupaten Serang menandatangani Deklarasi Pemilu Damai dan Berintegritas dalam Acara Siaga Pengawasan “Satu Tahun Menuju Pemilu 2024” di Hotel Jayakarta, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang pada Selasa (14/2/2023). Foto: Nindia/BantenNews.co.id
Perwakilan dari jajaran Polres dan Bakesbangpol Kabupaten Serang menandatangani Deklarasi Pemilu Damai dan Berintegritas dalam Acara Siaga Pengawasan “Satu Tahun Menuju Pemilu 2024” di Hotel Jayakarta, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang pada Selasa (14/2/2023). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya tahapan pemungutan suara pada Pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Hal tersebut dapat dilakukan melalui komunitas digital pengawasan partisipatif ‘Jarimu Awasi Pemilu’.

Peluncuran komunitas digital itu dilakukan bertepatan dengan acara Siaga Pengawasan “Satu Tahun Menuju Pemilu 2024” di Hotel Jayakarta, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang pada Selasa (14/2/2023). Dalam kegiatan tersebut Bawaslu juga meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih dan deklarasi pemilu damai serta berintegritas.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrohman mengatakan, melalui komunitas digital tersebut pihaknya memberikan ruang kepada masyarakat untuk berinteraksi dan dapat langsung membuat pengaduan. Identitas pelapor ketika membuat adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilu pun dijamin kerahasiannya.

“Yang berkaitan dengan Jarimu Awasi Pemilu ini adalah interaksi antar masyarakat berkaitan dengan proses pengawasan karena ini sifatnya seluruh Indonesia. Kerahasiaan pelapornya kita wajib melindungi, semuanya sudah diatur,” ujarnya pada Selasa (14/2/2023).

Dalam komunitas digital tersebut tak hanya menyediakan wadah pengaduan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Nantinya semua orang dari berbagai kalangam dapat bertukar informasi dan saling berdiskusi sehingga bentuk kampanye hitam, politisasi SARA, dan disinformasi bisa langsung dimitigasi.

Abdurrohman mengungkapkan saat ini Bawaslu juga tengah melakukan pengawasan melekat pada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berkaitan dengan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Coklit sendiri dilakukan sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023, proses ini merupakan tahap awal bagi masyarakat untuk mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai pemilih atau tidak.

Para Pantarlih diwajibkan untuk Door to Door ke rumah masyarakat yang terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Data tersebut nantinya akan dimutakhirkan atau update dengan data terbaru sesuai di lapangan untuk menghindari adanya kekeliruan seperti NIK ganda, seseorang yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai pemilih ataupun warga yang telah berusia 17 tahun akan tetapi belum terdaftar sebagai pemilih.

“Bawaslu punya terobosan dalam hal ini adalah melakukan audit terhadap hasil kerja Pantarlih. Misalnya ditemukan yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih tentu saja ini jadi ranah Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum-red) untuk melakukan perbaikan,” jelas Abdurrohman.

Ia juga menyebutkan jika masyarakat ada yang tidak terlayani oleh Pantarlih, bisa melakukan pengaduan kepada Bawaslu. “Di mana apabila masyarakat merasa tidak terlayani haknya misalnya oleh Pantarlih, bisa melakukan pengaduan kepada Bawaslu tentu saja kita ada Pengawas Kelurahan dan Panwascam atau Desa,” kata Abdurrohman.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid mendukung seluruh stakeholder dan masyarakat untuk melakukan pengawasan secara intensif terkait Pemilu 2024. Menurutnya, pengawasan membutuhkan peran semua pihak tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu saja.

“Kita selaku stakeholder di Kabupaten Serang, apa yang digagas Bawaslu ini untuk melakukan pengawasan secara intensif tentunya bukan hanya tugas Bawaslu. Tugas ini tugas kita semua dalam menjaga kegiatan Pemilu 2024,” kata Dikdik.

Pada akhir acara, sejumlah perwakilan stakeholder turut menandatangani deklarasi pemilu damai serta berintegritas untuk mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini