LEBAK – Lembaga Adat Baduy yang terletak di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, melarang turis asing memasuki wilayah Baduy Dalam dan Gajeboh. Larangan ini diterapkan karena wilayah Baduy masih disakralkan oleh warga setempat.
Kepala Desa Kanekes, Oom, mengatakan bahwa larangan turis asing memasuki wilayah Baduy Dalam dan Gajeboh bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian adat dan pengembangan pariwisata.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
“Untuk Baduy Dalam, yang dilarang dikunjungi oleh turis asing adalah wilayah Cikeusik, Cibeo, dan Cikartawa. Sedangkan untuk Baduy Luarnya, yaitu wilayah Gajeboh,” kata Oom kepada awak media, Senin (6/10/2025).
Ia mengungkapkan bahwa turis asing yang ingin mengunjungi wisata Baduy hanya diperbolehkan untuk ke Kampung Kaduketug 1, 2, dan 3. Sementara untuk Gajeboh dan Baduy Dalam, tidak diperbolehkan.
“Aturan larangan ini dibuat berdasarkan keputusan Lembaga Adat yang telah dirumuskan pada 6 dan 13 September 2025. Sebenarnya larangan ini sudah diberlakukan sejak lama, tetapi kini dipertegaskan kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Farid Surawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terkait larangan ini dari Kepala Desa Kanekes.
“Lembaga Adat Baduy memiliki adat tersendiri di wilayahnya, jadi kita harus mematuhinya. Kita harus menghormati aturan tersebut,” ucapnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo