Beranda Hukum Lelah Dipalak, Pedagang Sate Padang di Pondok Aren Tinggalkan Lapak

Lelah Dipalak, Pedagang Sate Padang di Pondok Aren Tinggalkan Lapak

Anggota Polsek pondok aren mendatangi rumah korban pedagang sate padang dugaan pemalakan. (Istimewa)

TANGSEL — Seorang pedagang sate Padang di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), memilih meninggalkan lapaknya setelah mengaku berulang kali mengalami pemalakan. Pedagang tersebut sebelumnya berjualan di depan RS Premier Bintaro.

Informasi mengenai kasus itu beredar melalui akun Instagram @kabarbintaro. Dalam video yang beredar, pedagang mengaku mendapat permintaan uang hingga Rp200 juta dan menghadapi ancaman menggunakan celurit.

Pedagang tersebut mengatakan, tekanan itu membuatnya lelah hingga memilih pindah lokasi berjualan.

“Wah kalau pindah ke sini alasannya nggak banyak-banyak sih, udah capek. Nggak diturutin begitu jadinya, diturutin kita yang ditindas,” kata pedagang tersebut dalam video.

Setelah pindah, ia mengaku omzet penjualan meningkat sekitar 65 persen.

“Setelah pindah ada kenaikan 65 persen,” ujarnya.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Angrippina Putri, membenarkan polisi telah mendatangi kediaman pedagang untuk meminta keterangan. Polisi juga menemukan indikasi dugaan pemalakan atau pemerasan.

“Terkait video viral di salah satu media sosial yang terjadi, kami sudah mendatangi kediaman penjual sate atau korban dan dapat dibenarkan bahwa ia mengalami pemalakan atau pemerasan,” kata Anne, Rabu (30/9/2026).

Anne mengatakan, penyidik masih menghitung nominal uang yang telah pedagang keluarkan. Polisi juga telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan.

“Kalau untuk nominal berapa yang sudah dikeluarkan dari penjual sate masih kami dalami, tapi kami sudah mengantongi bukti-bukti yang memang sudah mengarah ke tindak pidana pemerasan,” ujarnya.

Namun, Anne membantah informasi bahwa pelaku pernah menodongkan celurit atau senjata tajam langsung kepada pedagang.

“Terkait ditodong dengan celurit ataupun senjata tajam itu tidak dibenarkan. Memang ada ancaman, tapi tidak ada ancaman langsung mengarah ke korban ataupun yang dimaksud,” kata Anne.

Baca Juga :  PLN Gandeng TP4D Dalam Proses Kompensasi ROW

Polisi telah meminta pedagang membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat masuk ke proses hukum. Namun, pedagang masih mempertimbangkan langkah tersebut bersama keluarganya.

“Saat ini korban masih mempertimbangkan langkah tersebut bersama keluarganya untuk ke proses hukum,” ujarnya.

Polisi mengimbau warga yang mengalami pemalakan atau pemerasan agar segera melapor sehingga aparat dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut.

Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd