Beranda Pemerintahan Lebih Dari 50 Persen PNS Cilegon Belum Laporkan Harta Kekayaan

Lebih Dari 50 Persen PNS Cilegon Belum Laporkan Harta Kekayaan

ASN Cilegon

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon mendesak agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) segera melaporkan daftar kekayaannya guna capaian predikat Zona Integritas di lingkungan pemerintahan daerah.

Hal itu sekaligus menyusul adanya amanat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Sam Wangge menyebutkan, di lingkup pemerintahan selama ini kewajiban pelaporan harta kekayaan itu hanya dilakukan oleh pejabat setingkat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jabatan strategis tertentu. Itu pun dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nah kalau LHKASN ini pelaporannya ke KemenPAN-RB langsung secara online di siharka.menpan.go.id dengan menggunakan user masing-masing yang dikoordinir oleh setiap OPD. Jadi bagi mereka yang sudah melapor ke LHKPN maka tidak perlu lagi melapor ke LHKASN,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Rabu (23/9/2020).

Sejauh ini, kata Sam, pihaknya sudah menyosialisasikan upaya membangun kepatuhan dan akuntabilitas ASN tersebut di lingkungan Setda Kota Cilegon dan menyampaikannya melalui pemberitahuan hingga ke tingkat kecamatan.

“ASN wajib lapor harta kekayaan yang dimaksud adalah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Cuma kan P3K di kita belum ada. Jadi tidak termasuk TKK (Tenaga Kerja Kontrak) dan THL (Tenaga Harian Lepas). Sampai hari ini data di kita sudah ada 42 persen PNS yang sudah membuat user (melaporkan harta kekayaan), tapi ini dinamis karena akan bertambah terus, lagi pula ini baru di-launching di kita” imbuhnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) diketahui kelompok PNS di lingkup Pemkot Cilegon berjumlah 4.934 orang.

“Sejauh ini akses pengisian LHKASN secara online tidak ada masalah, yang terpenting kita menyiapkan data dan dokumen terlebih dulu saat akan melakukan pengisian pelaporan. Keinginan kita September ini seluruh unit sudah selesai melaporkan,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini