Beranda Pemerintahan Lebih Awal Serahkan LKPD 2023, Ini Alasan Pj Gubernur Banten

Lebih Awal Serahkan LKPD 2023, Ini Alasan Pj Gubernur Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberikan keterangan kepada awak media usai penyerahan LKPD Pemprov Banten 2023.

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Banten Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. Penyerahan LKPD ini lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, salah satu alasan LKPD Pemprov Banten tahum 2023 diserahkan lebih awal agar dapat mempermudah pada saat melakukan perbaikan, apabila terdapat beberapa rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

“Untuk kita bisa melakukan perbaikan bila ada hal-hal yang nanti BPK memberikan rekomendasi kepada kita,” kata Muktabar usai penyerahan LKPD 2023 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Palima, Kota Serang, Rabu (7/2/2024).

Muktabar menjelaskan, penyerahan LKPD tersebut sebagai langkah dalam memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Ini sebagai langkah untuk pemenuhan ketentuan dari penyerahan tersebut telah kita terpenuhi. Sehingga dapat lebih cepat kita serahkan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Muktabar, Pemprov Banten juga terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga diharapkan nantinya dari LKPD Provinsi Banten dapat memberikan hasil terbaik.

“Tadi disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten bahwa itu semuanya basisnya kinerja pemerintah itu sendiri. Jadi kita mengupayakan asas-asas pemenuhan akuntabilitas, efektif, efisien dan transparan. Itu koridor yang kita penuhi,” ucapnya.

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo mengapresiasi Pemprov Banten telah menyerahkan LKPD Audited lebih awal sebelum waktu yang telah ditetapkan.

“Kami Apresiasi dan Pemprov Banten menjadi contoh untuk pemerintah kabupaten/kota, bahwa Pemprov Banten yang mengelola kurang lebih Rp11 Triliun bisa menyerahkan tepat waktu bahkan lebih awal,” ujarnya

“Kita berharap pemerintah kabupaten/kota dapat menyerahkan tepat waktu, sesuai ketentuan paling lambat di 31 Maret 2024,” sambungnya.

Ditempat yang sama, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, sebelumnya Pemprov Banten telah melakukan sejumlah langkah-langkah dalam proses penyusunan LKPD. Diantaranya melakukan mitigasi risiko dan early warning system. Sehingga Pemprov Banten dapat menyerahkan LKPD lebih awal dari aturan yang ditetapkan.

“Percepatan penyerahan LKPD 2023 Unaudited ini dengan harapan akan lebih efektif, efisien, akurat, transparan dan akuntabel. Sehingga kita bisa melakukan penyesuaian penyesuaian lebih cepat, dan salah satunya kita dapat lebih cepat mengetahui silpa audited,” katanya.

Selanjutnya, Rina juga menyampaikan Pemprov Banten menjadi Pemerintah Daerah untuk tingkat Provinsi yang pertama menyerahkan LKPD Unaudited kepada BPK. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini