Beranda Pemerintahan Lebak dan Pandeglang Lepas Status Daerah Tertinggal, WH Klaim Kinerja Pemprov Banten

Lebak dan Pandeglang Lepas Status Daerah Tertinggal, WH Klaim Kinerja Pemprov Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengklaim pihaknya sudah melakukan pembangunan infrastruktur jalan di Banten signifikan. Pembangunan dilakukan khususnya wilayah selatan yang dikenal sebagai daerah tertinggal.

Dengan program pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan yang terus dilakukan, akhirnya kini mampu mengentaskan Provinsi Banten khususnya Kabupaten Pandeglang dan Lebak dari status daerah tertinggal.

“Jalan-jalan kewenangan provinsi yang sebelumnya belum pernah tersentuh pembangunan, telah kami lakukan pembangunan. Jalur kereta doubletrack kini semakin banyak dan sering, pelayanan rumah sakit semakin baik, biaya sekolah gratis. Jadi masyarakat yang sebelumnya terisolir dan sulit memperoleh pelayanan, kini sudah bisa ikut merasakan,” kata Wahidin, Jumat (2/8/2019).

Wahidin melihat, kemajuan yang terjadi di Kabupaten Lebak dan Pandeglang tersebut diantaranya meliputi peningkatan kualitas infrastruktur jalan yang mempermudah kegiatan ekonomi masyarakat, dan didukung dengan fasilitas transportasi umum yang semakin baik dan memperluas akses perekonomian masyarakat. Terpenting, pemenuhan terhadap pelayanan dasar lain seperti pendidikan dan kesehatan terus ditingkatkan melalui program sinergi antara Pemkab dengan Pemprov.

Untuk sekadar diketahui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencabut status dua daerah tertinggal di Banten yakni Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Pencabutan tersebut secara otomatis membebaskan Provinsi Banten dari daerah yang berstatus tertinggal.

Pencabutan daerah tertinggal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015-2019. Dalam keputusannya, terdapat 62 kabupaten dari 23 provinsi yang memperoleh status terentaskan dari status daerah tertinggal.

Untuk Banten sendiri, terdapat dua daerah yaitu Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Kedua daerah tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai daerah tertinggal melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Dalam Perpres tersebut, terdapat 112 dari 23 provinsi se-Indonesia.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, pencopotan status daerah tertinggal dari Kabupaten Lebak dan Pandeglang merupakan hasil pendataan Indeks Desa Membangun (IDM). Capaian sangat positif, karena berdasarkan hasil pendataan, baik Kabupaten Lebak atau Pandeglang telah menunjukan kemajuan. Ada beberapa indikator yang mempengaruhi kemajuan desa dan IDM. Itu terdiri atas ekonomi, infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), kapasitas keuangan daerah, aksebilitas dan karakteristik daerah.

Untuk Lebak, perbandingan dapat dilihat dari jumlah desa dengan berbagai status dari 2018-2019. Desa sangat tertinggal dari 28 menjadi 15 desa, tertinggal dari 229 menjadi 180 desa, berkembang dari 76 menjadi 131 desa, maju dari 7 menjadi 14 desa.

Sementara untuk Pandeglang, untuk desa dengan status sangat tertinggal dari 33 menjadi 11 desa, tertinggal 161 menjadi 136, berkembang dari 119 menjadi 163 desa, maju dari 12 menjadi 15 desa. Sementara untuk desa mandiri masih tetap yaitu berjumlah satu desa. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini