
SERANG – Kabar baik bagi masyarakat kurang mampu di Provinsi Banten. Kini warga miskin dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dibentuk di setiap kelurahan.
Program ini digagas oleh LBH Sikap Banten sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum karena keterbatasan biaya.
Ketua LBH Sikap Banten, Deni Ismail Pamungkas, mengatakan pembentukan Posbakum dan jaringan paralegal bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara bijak sekaligus menjaga kondisi lingkungan tetap kondusif.
“Tujuannya untuk menciptakan masyarakat yang kondusif. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan hukum, paralegal dapat berperan aktif membantu penyelesaian masalah sehingga keputusan yang diambil tidak menimbulkan konflik baru,” ujar Deni, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, Posbakum dibentuk di setiap kelurahan dengan melibatkan unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat setempat. Keanggotaannya terdiri dari lurah, RT, RW, serta tokoh masyarakat di lingkungan tersebut.
“Posbakum berdiri di masing-masing kelurahan se-Provinsi Banten. Anggotanya terdiri dari lurah, RW, RT, dan para tokoh masyarakat,” jelasnya.
Melalui Posbakum ini, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum untuk berbagai perkara, mulai dari kasus perdata, pidana hingga tata usaha negara (PTUN).
Menariknya, seluruh layanan bantuan hukum tersebut diberikan secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.
“Bantuan hukum diberikan secara gratis, sepanjang penerima bantuan hukum dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” katanya.
Di Kota Serang sendiri, layanan bantuan hukum ini sudah menjangkau seluruh wilayah kelurahan. Dari total 67 kelurahan yang ada, semuanya telah memiliki Posbakum sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat.
“Di Kota Serang sudah terbentuk di seluruh kelurahan. Jadi, 67 kelurahan sudah memiliki Posbakum,” ujarnya.
Untuk mendukung kinerja para paralegal di lapangan, LBH Sikap Banten juga menyediakan pendampingan serta membuka ruang konsultasi melalui grup komunikasi berbasis WhatsApp. Fasilitas ini memudahkan anggota Posbakum untuk berkonsultasi terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Paralegal Kecamatan Serang sekaligus Lurah Unyur, Nana Heryatna, menyambut baik keberadaan Posbakum dan jaringan paralegal di wilayahnya.
Menurutnya, Posbakum memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mempercepat penanganan permasalahan sejak di tingkat lingkungan.
“Dengan adanya Posbakum, masyarakat memiliki kesempatan mendapatkan perlindungan hukum. Paralegal dapat memberikan informasi kepada Posbakum maupun LBH sehingga jika ada permasalahan hukum yang berat dapat ditindaklanjuti oleh lembaga bantuan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, di Kecamatan Serang setiap kelurahan saat ini memiliki sekitar 32 anggota paralegal yang telah mengikuti pelatihan. Mereka diharapkan mampu membantu menyelesaikan konflik masyarakat sejak di tingkat RT dan RW.
“Banyak permasalahan di lingkungan, misalnya konflik antar tetangga. Paralegal bisa membantu memberikan nasihat hukum atau melakukan mediasi sehingga masalah bisa selesai di tingkat lingkungan,” ujarnya.
Dengan kondisi masyarakat yang heterogen serta banyaknya kawasan perumahan di wilayah tersebut, Nana berharap keberadaan paralegal dapat mencegah konflik berkembang hingga ke proses hukum di pengadilan.
“Harapannya, permasalahan bisa selesai secara damai di tingkat lingkungan sehingga tidak perlu sampai ke meja hijau, terutama jika bukan perkara pidana,” ujarnya.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo