
SERANG – Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2026 memicu protes dari kalangan pengusaha.
Pelaku usaha menilai larangan beroperasi selama 16 hari terlalu lama dan berpotensi menekan aktivitas logistik hingga menimbulkan kerugian ratusan miliar rupiah.
Pemerintah menetapkan pembatasan itu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Aturan tersebut melarang truk barang beroperasi pada 13–29 Maret 2026 untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalur mudik.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten, Cahyo Hendro Atmoko, menilai kebijakan itu berdampak langsung pada sektor transportasi dan industri yang bergantung pada distribusi logistik.
“Ini jelas merugikan pengusaha. Bukan hanya perusahaan trucking, industri juga terdampak karena tidak semua memiliki gudang cukup untuk menampung produksi dan bahan baku,” kata Cahyo, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, sekitar 10 ribu truk beroperasi di wilayah Banten. Jika satu truk rata-rata menghasilkan Rp2 juta per hari, maka perputaran uang di sektor tersebut mencapai Rp20 miliar setiap hari.
“Kalau 10 ribu truk berhenti dan satu truk rata-rata menghasilkan Rp2 juta per hari, berarti ada potensi Rp20 miliar yang hilang setiap hari,” ujarnya.
Dengan durasi pembatasan 16 hari, potensi kehilangan pendapatan dari sektor trucking di Banten bisa mencapai Rp320 miliar. Angka itu belum termasuk biaya tambahan yang harus ditanggung industri, seperti lonjakan biaya penyimpanan barang di gudang.
Cahyo juga menyoroti dampak kebijakan itu terhadap para sopir truk yang bekerja dengan sistem kemitraan.
“Mereka bekerja dengan sistem no work no pay. Kalau truk berhenti lama, mereka otomatis kehilangan penghasilan. Biasanya mereka bisa mendapat pendapatan penuh, sekarang mungkin hanya setengah,” jelasnya.
Kondisi tersebut juga menekan kemampuan perusahaan untuk memberi bantuan kepada para sopir menjelang Lebaran karena pendapatan perusahaan ikut menurun.
Aptrindo Banten pun melayangkan surat kepada Kementerian Perhubungan agar pemerintah meninjau kembali durasi pembatasan operasional truk.
“Kami berharap pemerintah menemukan solusi agar arus mudik tetap lancar tanpa mematikan nadi logistik terlalu lama,” tegas Cahyo.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga menindaklanjuti kebijakan SKB dengan menerbitkan surat edaran terkait aktivitas produksi selama masa Lebaran 2026.
Melalui edaran bernomor 500.10.2.3/257-DESDM/2026, pemprov menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan, produksi, dan distribusi mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada 13–29 Maret 2026.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd