Oleh : Sugiyarto, Dosen Universitas Pamulang
Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik selama libur kebaran Idul Firtri 1442 H. Bahkan kementrian perhubungan melarang perusahaan trasnportasi darat, laut dan udara tidak di perbolehkan menjual tiket perjalanan untuk tanggal 06 – 17 Mei 2021
Nampaknya pemerintah belajar dari kasus sebelumnya terkait dengan kenaikan penyebaran Covid-19 pasca libur panjang sebagai dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan.
Kebijakan ini tentu sangat tidak enak bagi pelaku usaha transportasi khsusunya yang bergerak dalam bidang transportasi penumpang. Liburan Idul Fitri bagi mereka adalah momen dimana mereka mendapatkan limpahan penumpang serta mendapatkan uang lebih sebagai berkah dari lebaran Idul Fitri.
Dengan adanya larangan mudik ini tentu para pelaku usaha akan kehilangan potensi pendapatan yang akan diterima. Sementara belum ada informasi dari pemerintah terkait dengan kompensasi yang akan di berikan kepada awak angkutan umum khususnya antar kota antar propinsi selama di larang beroperasi.
Melalui organda baik yang ada di pusat ataupun di daerah mereka sudah menyampaikan aspirasi keberatan atas kebijakan larangan mudik ini
Pemerintah tentu juga memiliki dasar yang kuat dalam membuat kebijakan. Kita bisa mengambil contoh disiplin masyarakat yang masih rendah tentunya membuat kawatir pemerintah akan terjadi peningkatan kasus penyebaran Covid-19 pasca liburan nanti.
Walaupun sudah ada beberapa aturan dan sangsi denda yang telah diberlakukan, hal ini tidak membuat kesadaran dan disiplin masyarakat membaik namun cenderung membuat masyarakat abai terhadap keselamatan dirinya.
Kalau kita belajar dari kasus tim bulu tangkis Indonesia yang di paksa mundur oleh BWF dalam pertandingan All England beberapa waktu yang lalu , karena terindikasi berada di dalam satu pesawat dengan penumpang suspect Covid-19.
Tentun kita bisa mengambil pelajaran bagaimana mereka menerapkan kebijakan secara tegas kepada siapapun yang masuk ke negara mereka selama pandemic Covid-19.
Misalnya di Bogor khususnya pada jalur menuju puncak di terapkan aturan secara konsisten bagi wisatawan yang tidak bisa menunjukan hasil swab antigen ataupun sertifikat vaksin Covid-19, di minta untuk berputar balik .
Kita semua menyadari bahwa efek negative dan rasa takut masyarakat dunia terhadap Covid-19 telah membuat pergerakan manusia dan barang melambat. Tentu ini berdampak terhadap melambatnya perekonomian dunia dan psikologi masyarakat.
Setiap negara saling curiga terhadap warga negara lain dan akhirnya mereka membatasi masuknya orang lain di negara mereka masing-masing.
Pembatasan dan perlambatan tersebut pada akhirnya membuat penurunan konsumsi masyarakat dunia . Industri mulai membatasi untuk produksi bahkan mengurangi jam kerja. Hanya industri tertentu yang bisa bertahan dalam selama pandemic Covid-19.
Konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan sebenarnya lebih penting, dari pada membuat aturan baru. Kalau kita sebagai pelaku usaha tentu merasakan dampak yang sangat luar bisa beratnya selama pandemic Covid-19.
Banyak pengusaha yang memilih untuk menutup usaha mereka untuk sementara waktu. Cadangan keuangan mereka sebagian besar hanya bisa bertahan untuk operasional selama enam bulan.
Selain kontroversi larangan mudik, pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh tidak boleh di cicil, tentu ini menambah beban bagi pengusaha dan perusahaan.
Bagi perusahaan yang tidak terdampak covid-19 tentu tidak menjadi masalah. Namun bagi perusahaan terdampak pasti terasa berat jika mereka harus membayar secara penuh.
Di butuhkan pendekatan yang baik dengan karyawan untuk memahami situasi dan kondisi perusahaan seperti ini. Karyawan tentu juga mengetahui kondisi perusahaan dengan baik karena mereka telah menjadi bagian dari perusahaan. Tentu semuanya memiliki keinginan yang sama untuk mempertahankan perusahaan agar bertahan walaupun THR yang menjadi hak mereka belum bisa di terima secara utuh.
Belum lama ini kita menyaksikan berita dari media televisi bahwa ada beberapa perusahaan ritel menutup gerai meraka, akibat turunya omset penjualan. Sementara biaya operasional yang harus keluarkan cenderung meningka serta adanya perubahan prilaku konsumen seiring dengan maraknya bisnis oline yang semakin berkembang dan lebih fleksibel.
Yang bisa dilakukan oleh pengusaha dalam kondisi seperti saat ini adalah cepat beradaptasi untuk mengikuti perubahan zaman termasuk bisnis online .
Pelaku usaha UMKM yang dahulu sangat asing dengan internet dan teknologi, sekarang kita bisa membeli bubur ayam dan bakso secara daring. Ternyata mereka sudah terbiasa dengan perubahan teknologi dan bisa menyesuaikan diri. Bahkan banyak tukang bakso dan mie ayam sudah bergabung dengan go food dan grabe food untuk menjual produk mereka .
Momen libur Idul Fitri 1442H sebenarnya menjadi harapan dan berkah bagi pelaku usaha transportasi dan pelaku usaha kuliner untuk mendapatkan rezeki lebih, karena rendahnya kesadaran masyarakat kita dalam menjalankan protokol kesehatan, pada akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik kepada masyarakat selama pandemic covid-19 ini.
(***)