Beranda Peristiwa Larangan Melintas Truk Bertonase di Jam Sibuk Tak Berlaku di Jalan Juanda...

Larangan Melintas Truk Bertonase di Jam Sibuk Tak Berlaku di Jalan Juanda Ciputat

Ilustrasi truk - foto istimewa detik.com

TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Polres Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa pekan lalu membahas peraturan terkait larangan melintas truk bertonase besar di jam-jam sibuk.

Hal itu disebabkan karena banyaknya kecelakaan yang melibatkan truk tanah dengan pengendara lainnya.

Berdasarkan data yang didapat dari Polres Tangsel, terhitung sejak awal Januari sampai Oktober 2019 sudah sudah ada 22 kasus kecelakaan yang melibatkan truk besar, dimana 5 korban tewas dan 16 orang luka-luka.

Saat dikonfirmasi terkait hasil rapat peraturan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, ada perluasan area jalan yang tidak boleh dilewati oleh truk-truk besar di jam sibuk.

“Perwal Nomor 3 tahun 2012 yang dulu kan hanya mengatur di Jalan Raya Serpong saja. Jadi sekarang diperluas untuk semua jalan Kota dan Jalan Provinsi, tapi tidak untuk jalan Nasional,” ujar Purnama, Kamis (7/11/2019).

Menurut Purnama, jalan Nasional itu salah satunya ada di Jalan Juanda di Ciputat yang menghubungkan antara DKI Jakarta, Kota Tangsel, dan Kabupaten Bogor.

“Kita tidak ada kewenangan kalau untuk jalan Nasional karena itu kewenangannya ada di pemerintah pusat kan. Kalau pun bisa kita koordinasi terlebih dahulu ke pusat,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil rapat perwal, truk-truk besar tidak boleh lagi melewati Jalan Serpong Parung, Jalan Aria Putera Ciputat, Jalan Raya Jombang, Jalan Otto Iskandardinata Ciputat, Jalan Haji Isma Ciputat, Jalan Pajajaran Ciputat, Jalan Siliwangi, Jalan Puspitek Raya, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Cabe Raya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini