Beranda Pemerintahan Larang PNS Terima Bingkisan, KPK Puji Pemkot Cilegon

Larang PNS Terima Bingkisan, KPK Puji Pemkot Cilegon

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memuji 38 pemerintah daerah (Pemda) yang menindaklanjuti surat edaran KPK dengan melarang para PNS menerima gratifikasi berbentuk bingkisan atau hal lainnya terkait lebaran.

dari jumlah tersebut ada Pemkot Cilegon dan Pemprov Banten yang mendapatkan pujian.

Menurut KPK, hal tersebut merupakan bentuk pencegahan korupsi. “KPK mengapresiasi langkah pemda tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik pada momen hari raya Lebaran,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).

Dia mengingatkan para PNS untuk menolak sejak awal jika ada yang memberi gratifikasi dalam bentuk apapun terkait lebaran. Namun apabila dalam kondisi tertentu tidak bisa menolak, penerimaan itu harus dilaporkan ke KPK.

“Bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK,” ucapnya dikutip dari detik.com.

KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 yang isinya mengimbau para pejabat negara tidak menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan, parcel, atau bentuk lainnya menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2019. Menurut KPK, ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat ataupun PNS yang menerimanya.

Salah satu poin dalam surat tersebut meminta pimpinan instansi membuat surat edaran terbuka kepada publik yang menyatakan pegawai di instansinya tidak menerima gratifikasi. Sedangkan pimpinan korporasi diminta melakukan pencegahan agar bawahannya tak memberikan apa pun kepada pejabat.

Berikut Pemda yang membuat surat edaran larangan menerima gratifikasi terkait lebaran:

Pemprov:
1. Pemprov Sulawesi Tenggara
2. Pemprov Bengkulu
3. Pemprov Jawa Timur
4. Pemprov Riau
5. Pemprov Kalimantan Timur
6. Pemprov Banten
7. Pemprov Jawa Barat
8. Pemprov Lampung
9. Pemprov Sumatera Selatan
10. Pemprov Sumatera Utara
11. Pemprov Sumatera Barat
12. Pemprov Jawa Tengah

Pemkot:
1. Pemkot Cilegon
2. Pemkot Metro Lampung
3. Pemkot Tasikmalaya
4. Pemkot Malang
5. Pemkot Palembang
6. Pemkot Makassar
7. Pemkot Balikpapan
8. Pemkot Cimahi
9. Pemkot Bandar Lampung

Pemkab:
1. Pemkab Bandung Barat
2. Pemkab Ciamis
3. Pemkab Pesisir Barat, Lampung
4. Pemkab Muarojambi, Jambi
5. Pemkab Sidoarjo
6. Pemkab Mura, Sumsel
7. Pemkab Trenggalek, Jatim
8. Pemkab Kotawaringin Timur, Kalteng
9. Pemkab Bogor
10. Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu
11. Pemkab Mukomuko, Bengkulu
12. Pemkab Tangerang
13. Pemkab Blora
14. Pemkab Bengkulu Tengah
15. Pemkab Subang
16. Pemkab Lampung Selatan
17. Pemkab Kendal

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini