Beranda Pemerintahan Larang ASN Pemkot Cilegon Mudik Pakai Randis, Fajar: Laporkan!

Larang ASN Pemkot Cilegon Mudik Pakai Randis, Fajar: Laporkan!

Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo

CILEGON – Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik lebaran 2026.

Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran dan akan diberi sanksi.

Hal itu ia utarakan langsung usia Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama DPRD Cilegon menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Masa Reses II di gedung DPRD Cilegon, Kamis (5/3/2026).

“Ya mungkin ada yang lupa, harus diingatkan, dikerasin. Tolong itu kan aset bukan milik keluarga, tapi bahkan milik negara, daerah,” kata Fajar kepada wartawan.

Fenomena ASN menggunakan kendaran dinas untuk pulang ke kampung halamannya pada momentum mudik lebaran bukanlah hal baru. Hampir setiap tahun, selalu ditemukan kasus tersebut di daerah di Indonesia.

Fajar berharap, tindakan pelanggaran dan kesewenang-wenangan itu tidak pernah terjadi di masa pemerintahannya sebagai kepala daerah di Cilegon.

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat Cilegon untuk lebih pro aktif dengan melaporkan apabila ditemukan ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran.

“Sanksinya sesuai dengan aturan. Tidak lebih dari itu, tidak kurang dari itu. Sekarang sudah era digital, tolong jangan sungkan-sungkan kabari kami,” tutupnya.

Sebagai informasi, ASN yang menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi berisiko dikenakan saksi disiplin yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 meliputi teguran lisan, penundaan kenaikan gaji dan pangkat berkala, hingga penurunan dan pemberhentian tidak hormat.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd