Beranda Hukum Laporan Kasus Pencabulan Diduga Tak Digubris, Polres Serang Kota Angkat Bicara

Laporan Kasus Pencabulan Diduga Tak Digubris, Polres Serang Kota Angkat Bicara

(Foto: jawapos)

SERANG – Polres Serang Kota angkat bicara atas keluhan RS (30) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang mengeluh terkait laporan kasus dugaan pencabulan yang dilayangkannya sejak tiga bulan lalu diduga tidak diproses oleh pihak kepolisian.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea mengatakan pihaknya telah memproses kasus tersebut namun tidak bisa melakukan penahanan terhadap terduga pelaku yang masih di bawah umur.

“Proses sedang berjalan. Terduga pelaku sudah diperiksa dan berumur 11 tahun, tidak bisa ditahan,” ujar Kapolres kepada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi pada Rabu (26/1/2022).

Tidak dilakukannya penahan tersebut dikarenakan mengacu pada Ketentuan Permen RI Nomor 65 tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Anak (diversi).

Kapolres menyebutkan terkait kasus tersebut juga pihaknya sedang berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dikarenakan baik korban dan pelakunya masih di bawah umur.

“Kita sedang koordinasi dengan BAPAS dan P2TP2A,” kata Kapolres.

Sekadar diketahui, RS selaku ibu korban mengeluh terkait pelayanan kepolisian pada Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota. Pasalnya, laporan yang dilayangkannya sejak tiga bulan lalu diduga tidak diproses.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor polisi LP/B/9/2021/SPPK-C/RES Serang Kota sejak 15 September 2021 lalu.

“Laporan saya 3 bulan belum ada kejelasan. Pelakunya masih bebas berkeliaran,” kata RS kepada BantenNews.co.id pada Senin (24/1/2022) lalu.

Kejadian memilukan itu menurut penuturan RS terjadi pada Rabu, 1 September 2021 siang. Awalnya, korban bersama RS sedang duduk di depan rumah kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk ke kamar mandi.

Saat sore harinya, korban mengaku kepada RS jika sudah disetubuhi dan dicabuli oleh terduga pelaku. Mendengar cerita itu, RS langsung melapor ke Mapolres Serang Kota.

Laporan RS diterima penyidik Aiptu Irwansyah dan dalam laporan tersebut pihak kepolisian menerapkan dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(You/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini