Beranda Uncategorized Lapor Dugaan Kecurangan Pileg, DPC Demokrat Cilegon Datangi Kantor Bawaslu

Lapor Dugaan Kecurangan Pileg, DPC Demokrat Cilegon Datangi Kantor Bawaslu

Pengurus DPC Demokrat Cilegon melaporkan dugaan kecurangan pileg. (Usman/bantennews)

CILEGON – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon guna melaporkan dugaan adanya kecurangan dalam penghitungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) satu Cilegon-Cibeber yang dinilai merugikan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

Dalam kunjungannya, Ketua DPC Partai Demokrat Rahmatulloh dan jajaran ditemui langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi beserta komisioner. Pengurus partai juga menyerahkan data temuan di lapangan yang dianggap janggal.

“Kita hari ini berkoordinasi ke Bawaslu untuk menyampaikan bahwa ada beberapa temuan di lapangan soal data pada form C1 dan DAA1 yang dimana ada perbedaan,” ujar Rahmatulloh kepada wartawan, Senin (29/4/2019).

Rahmatulloh menyatakan bahwa pihaknya juga telah melayangkan dokumen sampel C1 dan DAA1 ke Bawaslu yang diduga adanya manipulasi data.

“Sampel ini tidak menutup kemungkinan di beberapa TPS lain pun akan menemukan hal yang sama. Kita tidak bisa membawa sampel di semua TPS karena kita terbatas dengan data yang kita miliki. Karena di PPK juga kami kesulitan menerima salinan C1 dan DAA1, maka segala cara dan upaya kita upayakan minta ke KPU maupun Bawaslu untuk mencocokkan data tersebut,” terangnya.

Dia menjelaskan bahwa indikasi kecurangan manipulasi data tersebut seperti adanya penginputan data yang tak sesuai antara form C1 dan DAA1.

“Misalnya pada C1 katakanlah data suaranya nol, tapi di form DAA1 di beberapa partai tertentu isinya melejit, ada yang 50, ada 30, ada 6, ada 7. Sedangkan C1-nya suaranya kosong. Ada juga C1-nya tidak ditandatangani saksi, tapi di form DAA1 ada isinya dan ditandatangani. Ada juga suara partai dan calegnya kosong, tapi jumlahnya ada, jadi tidak sesuai,” ucapnya.

“Sebenarnya suara Partai Demokrat tidak berkurang, namun karena adanya data tak lazim itu suara partai lain bertambah, sehingga menyalip suara Partai Demokrat. Bisa jadi partai lain mengambil data dari suara-suara yang lain, atau secara tidak langsung ketika data yang dimiliki C1-nya kosong, namun data di DAA1 yang diinput karena ada isinya, otomatis datanya naik,” lanjutnya memaparkan.

Sebab itu, kata dia, pihaknya menuntut keadilan kepada Bawaslu dan KPU Kota Cilegon terkait adanya dugaan manipulasi data suara Pileg 2019 tersebut.

“Kami menuntut keadilan, sebab dari yang kita temukan merugikan Partai Demokrat,” tandasnya.

Dia menyatakan tak mempersoalkan jika nanti berdasarkan verifikasi KPU dan Bawaslu saat pleno penghitungan suara tingkat kota ternyata Partai Demokrat tidak mendapatkan kursi di Dapil Cilegon-Cibeber. Namun demikian verifikasi harus dilakukan secara adil dan jujur.

“Kami tidak mempersoalkan ketika verifikasi KPU dan Bawaslu membuktikan bahwa Demokrat pada akhirnya pun tidak masuk pada sembilan kursi di Dapil satu, tapi kebenaran ini diungkap oleh Bawaslu dan KPU secara baik, dan kita tidak melangkah ke persoalan lain, yang penting bebeberapa temuan yang kita miliki agar disikapi oleh Bawaslu,” tandasnya.

Dia menyatakan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu, pihaknya pada Selasa (29/4/2019) besok akan berkoordinasi dengan KPU untuk menyampaikan temuan dugaan kecurangan yang sama.

“Kita ingin mendapatkan kejelasan temuan yang kita miliki. Kita minta KPU dan Bawaslu kroscek temuan kita ini. Apa yang harus dilakukan KPU dan Bawaslu?. Bila nanti Bawaslu dan KPU bisa membuktikan dengan verifikasi melalui pleno dan lalu Demokrat tidak mendapatkan kursi, kami legowo karena kebenarannya sudah kami lakukan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi mengatakan pihaknya sudah menerima berkas laporan dugaan kecurangan dari DPC Partai Demokrat.

“Kita sudah menerima laporan dari DPC Partai Demokrat karena mereka merasa dirugikan secara suara atas dugaan pelanggaran penghitungan suara. Laporan mereka di antaranya di Dapil satu Cilegon-Cibeber khususnya, contohnya di TPS 3 di Kecamatan Cilegon, Kelurahan Ciwaduk, disini ada dugaan perbedaan suara yang menurut Partai Demokrat seharusnya milik mereka, namun justru diambil partai lain,” ujarnya.

Dia menyatakan sementara ini pihaknya belum bisa membuktikan karena membutuhkan proses lebih lanjut. Namun demikian Bawaslu bakal mengawal laporan dugaan kecurangan tersebut.

“Nanti laporan ini bisa kita buktikan pada rapat pleno penghitungan suara tingkat kota di KPU pada 1 atau 3 Mei 2019. Laporan ini akan kita kawal. Bagi kami selama ini dugaan pelanggaran akan kita kawal. Bila perlu nanti untuk membuktikannya bila dibutuhkan membuka kotak suara, kita buka untuk dihitung ulang. Ini untuk pembuktian. Setidaknya ini supaya clear, sehingga tidak hanya curiga-curiga, tapi kita buktikan secara rill,” ucapnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini