Beranda Hukum Lapas Kelas III Rangkasbitung Kini Buka Kunjungan Tatap Muka, Ini Syaratnya

Lapas Kelas III Rangkasbitung Kini Buka Kunjungan Tatap Muka, Ini Syaratnya

Lapas Kelas III Rangkasbitung

LEBAK – Akibat Pandemi Covid-19, layanan kujungan bagi warga binaan di Lapas Kelas III Rangkasbitung ditutup selama 2 tahun. Tapi saat ini layanan kunjungan tatap muka bagi keluarga yang akan menjenguk ke Lapas Kelas III Rangkasbitung sudah dibuka kembali.

Kalapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengatakan, jika saat ini layanan tatap muka sudah dibuka lagi setelah seluruh tahapan persiapan selesai dilakukan.

“Layanan tatap muka sudah dibuka sejak Senin kemarin. Bagi keluarga warga binaan yang akan berkunjung bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui website atau customer care untuk dijadwalkan kapan bisa berkunjung,” kata Budi saat dihubungi, Minggu (17/7/2022).

Ia menjelaskan, walaupun kunjungan tatap muka sudah dibuka, tapi kunjungan dilakukan terbatas dan tentunya ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh keluarga warga binaan.

“Untuk satu orang warga binaan hanya bisa dikunjungi 1 Minggu sekali oleh keluarganya, dan keluarga yang berkunjung juga dibatasi hanya 1 atau 2 orang saja,” ujarnya.

Budi menambahkan, warga yang akan berkunjung harus memenuhi syarat antara lain, pengunjung wajib dan sudah mendapatkan vaksin ketiga yang dibuktikan dengan adanya aplikasi PeduliLindungi atau juga dengan memperlihatkan surat vaksi.Namun, bagi pengunjung yang belum di vaksin lengkap, maka harus menunjukkan sqab antigen dengan hasil negatif Covid-19.

“Kalau pengunjung memang tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan, maka harus bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter,” katanya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini