CILEGON – Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Satpol-PP, TNI dan Polri di Kota Cilegon merazia sejumlah lapak jamu tradisional yang diduga menjual minuman keras (Miras).
Razia digelar pada Selasa (10/11/2020) malam itu dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cibeber dan Kelurahan Jombang Wetan, dan Kecamatan Citangkil.
Dari razia itu sebanyak 283 miras berbagai merek diamankan petugas dari beberapa lapak jamu tradisional di Kota Cilegon.
Kepala Seksi (Kasi) Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Zuhansyah Harahap mengatakan razia itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyakit masyarakat.
“Razia ini dilakukan guna menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat. Akibat miras bisa juga menimbulkan terjadinya penyakit masyarakat seperti perkelahian dan masih banyak lainnya.” ujarnya.
Zuhansyah menyatakan razia itu juga dilakukan sebagai penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2001 tetang minuman keras.
“Kita akan berikan efek jera kepada pemilik lapak atau toko yang menjual miras, kita akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap peredaran miras,” tegasnya.
Barang bukti miras hasil razia, lanjutnya, dalam waktu dekat akan dimusnahkan. Kata dia, tercatat hingga saat ini terdapat lebih dari seribu botol minuman keras yang berhasil diamankan oleh petugas.
(Man/Red)