Beranda Pemerintahan Lantik Kades Bersengketa, Bupati Serang: Pelantikan Tidak Menutup Jalur ke Pengadilan

Lantik Kades Bersengketa, Bupati Serang: Pelantikan Tidak Menutup Jalur ke Pengadilan

Pelantikan kades terpilih di Kabupaten Serang. (Nindi/bantennews)

 

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah melakukan proses pelantikan terhadap 144 calon kades terpilih di Kabupaten Serang periode 2021-2027 pada Senin (22/11/2021).

Pilkades di Kabupaten Serang pun sebelumnya sempat diwarnai sengketa Pilkades oleh sekitar 13 desa yang ikut dalam Pilkades Serentak di Kabupaten Serang pada 31 Oktober lalu.

Bupati Serang ratu Tatu Chasanah mengatakan dengan adanya pelantikan kades terpilih tidak menutup pihak-pihak yang mengajukan sengketa Pilkades untuk ke pengadilan dan Pemkab Serang akan mengikuti prosedur yang ada serta keputusan pengadilan.

“Kalau yang masih bersengketa dan mereka membawa ke pengadilan itu silakan dan nanti hasil pengadilan seperti apa kita ikuti. Jadi pelantikan ini tidak menutup jalur untuk ke pengadilan, mereka masih punya hak jadi nanti kita ikuti apa yang menjadi keputusan pengadilan,” kata Tatu, Senin (22/11/2021).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan terkait desa-desa yang melakukan sengketa Pilkades untuk tetap melanjutkan prosesnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Silakan ajukan ke PTUN. Nanti tergantung dari hasil PTUN, kalau pemerintah daerah kalah berarti nanti di desa yang diajukan yang kalah itu biasanya hakim meminta untuk segera memberhentikan kepada yang bersangkutan,” ujar Rudy, Senin (22/11/2021).

“Ibu Bupati nantinya mengeluarkan SK Bupati Pemberhentian kepada yang bersangkutan kalau nanti menang di PTUN,” lanjut Rudy.

Adanya pihak yang menginginkan Pemerintah Daerah (Pemda) menunda pelantikan, maka sama saja pihak pelapor tersebut tidak bisa menggugat ke PTUN.

“PTUN itu gugatannya peradilan tata usaha negara, kalau tata usaha negara itu berarti kebijakan administrasi Pemerintahan Daerah. Kebijakan administrasi daerah paling tidak berupa SK. Jadi kalau sekarang mereka demo-demo ingin membatalkan Pilkades tapi kita tidak boleh melantik sama saja dengan mereka tidak bisa menggugat ke PTUN. Kalau enggak bisa menggugat ke PTUN berarti tidak bisa membatalkan karena yang bisa membatalkan Pilkades hanya PTUN,” tandas Rudy.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini