
TANGSEL — Seorang perempuan lanjut usia (Lansia) berinisial S (57) menjadi korban dugaan tindak asusila berkedok ritual penggandaan uang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku berinisial M (62) mengaku sebagai Eyang Sapu Jagat dan menjanjikan uang korban bisa berlipat hingga Rp1 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Stareskrim) Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi korban untuk melancarkan aksinya.
Kasus itu bermula ketika korban bersama dua rekannya mendatangi kontrakan pelaku setelah mendengar informasi bahwa M memiliki kemampuan supranatural menggandakan uang.
“Tersangka meyakinkan korban bahwa uang Rp200 ribu yang dibawanya bisa digandakan hingga mencapai Rp1 miliar,” kata Wira, Sabtu (9/5/2026).
Sesampainya di lokasi, pelaku meminta korban mengikuti ritual khusus. Dalam ritual tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa itu kepada rekan-rekannya hingga akhirnya melapor ke polisi.
“Korban merasa menjadi sasaran tindakan tidak pantas saat ritual berlangsung,” ujar Wira.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap M. Saat ini penyidik menahan tersangka di Mapolres Tangerang Selatan.
Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya lima saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 414 dan Pasal 437 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd