Beranda Pemerintahan Langgar Jam Operasional, Truk ODOL di Lebak Diputar Balik

Langgar Jam Operasional, Truk ODOL di Lebak Diputar Balik

Anggota Dishub Kabupaten Lebak memadak spanduk aturan jam operasional truk ODOL. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak terus melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk over dimention over load (ODOL).

Kasi Manrek dan Pengawasan Lalu Lintas Dishub Kabupaten Lebak, Cecep Hunaepi mengatakan sesuai dengan Perbup, kendaraan pengangkut tambang bisa melintas di jalan mulai dari pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

Bila masih ada yang membandel, maka kendaraan tersebut akan disuruh putar balik lagi.

“Karena ini masih sosialisasi, para sopir pengangkut pasir atau tanah yang melintas hanya dilakukan putar balik saja. Untuk sanksi dan penindakan dimulai 1 bulan ke depan yakni pada 17 November 2025,” kata Cecep saat dihubungi, Sabtu (1/11/2025).

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah memasang informasi tersebut di beberapa lokasi galian C.

“Kita sudah mulai memasang spanduk imbauan di beberapa titik galian tambang yang ada di wilayah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sudah banyak sopir truk pasir yang telah mengetahui tentang pembatasan waktu jam operasional angkutan khusus tambang ini.

“Ada sih satu atau dua sopir yang tidak tahu tentang Perbup tersebut. Untuk itu sosialisasi kami maksimalkan bahwa kendaraan baru boleh keluar hanya pada malam hari,” katanya.

Ia menambahkan, untuk sanksi bagi pelanggar telah diatur pada Pasal 12 Perbup yang ditandatangani Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya.

“Sanksi kepada kendaraan yang melanggar mulai dari teguran, denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan maksimal Rp24 juta. Apabila masih membandel, sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara kegiatan,” ucapnya

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd