Beranda Hukum Langgar Jam Operasional dan Lawan Arus, Truk Sumbu Tiga di Pandeglang Ditindak...

Langgar Jam Operasional dan Lawan Arus, Truk Sumbu Tiga di Pandeglang Ditindak Polisi

Personel Satlantas Polres Pandeglang menindak truk sumbu tiga yang melanggar aturan.

PANDEGLANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang menindak kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melintas di wilayah hukum Polres Pandeglang, tepatnya di Pertigaan Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto Rajasa Putra yang memimpin langsung operasi tersebut mengatakan, pihaknya terpaksa menindak truk sumbu tiga karena melanggar jam operasional dan nekat melintas pada siang hari.

Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, kendaraan angkutan barang sumbu tiga baru diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Hari ini kita lakukan penindakan terhadap truk sumbu tiga ke atas yang melanggar jam operasional berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025,” kata Senna, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, tingginya angka kecelakaan lalu lintas salah satunya dipengaruhi oleh kurangnya ketaatan pengendara dalam mematuhi aturan. Oleh karena itu, penindakan dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Selain itu juga agar berkurangnya angka fatalitas korban kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Selain melanggar jam operasional, beberapa truk sumbu tiga juga kedapatan melawan arus sehingga diberikan teguran langsung di lokasi.

Usai melakukan penindakan, Satlantas Polres Pandeglang juga memasang rambu dan banner di lokasi untuk meningkatkan kesadaran para pengendara.

“Beberapa kendaraan yang kedapatan melanggar telah kita berikan tindakan berupa teguran lisan, namun jika sewaktu-waktu mereka melanggar lagi akan kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Satlantas Polres Pandeglang mengimbau masyarakat, khususnya pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang sumbu tiga, untuk memperhatikan ketentuan mengenai jalur, waktu operasional, dimensi, muatan, serta kelengkapan kendaraan.

Baca Juga :  Warga Calungbungur Gugat Pemerintah Terkait Pembayaran Lahan untuk Waduk Karian

“Dengan adanya penindakan dan edukasi secara rutin, diharapkan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dapat diminimalisasi sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan,” tutupnya.

Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo