Beranda Pemerintahan Langgar Jam Operasional, 16 Truk Tanah di Kota Tangerang Ditahan

Langgar Jam Operasional, 16 Truk Tanah di Kota Tangerang Ditahan

Dishub Kota Tangerang melakukan giat operasi gabungan, bersama Polres Metro Tangerang Kota, TNI Kodim 0506 Kota Tangerang terkait penertiban truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang ditentukan - foto istimewa

TANGERANG – Dalam menertibkan dan menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melakukan giat operasi gabungan, bersama Polres Metro Tangerang Kota, TNI Kodim 0506 Kota Tangerang terkait penertiban truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang ditentukan.

Hasilnya, 16 truk tanah terjaring razia dan ditahan oleh pihak kepolisian sebagai penegakkan aturan.

Diketahui, Perwal Nomor 93 tahun 2022, tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir di Kota Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan, Kota Tangerang, Achmad Suhaely menyatakan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan diseluruh jalur protokol Kota Tangerang, secara berkala. Dalam agenda ini, Dishub Kota Tangerang menurunkan sekitar 25 personil yang disebar disejumlah jalur perbatasan.

“Operasi gabungan rutin dilakukan setiap harinya, dengan pengawasan yang kiat diperketat 24 jam. Terlebih, jika didapati laporan masyarakat pada keberadaan truk tanah yang mengganggu keamanan berlalu lintas. Dipastikan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan secara berkala,” jelas Suhaely, Rabu (27/9/2023).

Ia pun menjelaskan, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Dipastikan, Dishub Kota Tangerang dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.

“Setiap harinya, Dishub Kota Tangerang mensiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini