Beranda Peristiwa Langgar Hukum Pelayaran, Kapal Asal Hongkong Dipaksa Sandar di Merak

Langgar Hukum Pelayaran, Kapal Asal Hongkong Dipaksa Sandar di Merak

Kapal Asing yang diamankan Bareskrim Polri - foto istimewa

CILEGON – Kapal MV Fon Tai berbendera Hongkong disandarkan di Dermaga PT Indah Kiat oleh Bareskrim Polri pada Jumat (29/5/2020). Menurut siaran tertulis yang diterima wartawan, penyandaran kapal asing itu dilakukan sekitar pukul 18.27 WIB bertempat di dermaga 6 PT. Indah Kiat Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kapal MV Fon Tai itu ditarik menggunakan kapal TB Tirtayasa IV – 216 dan Tirtayasa I -212 oleh Tim Bareskrim Mabes Polri diduga dalam rangka bongkar muatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kompol Ari Cahya Nugraha, Katim Bareskrim Mabes Polri beserta 12 orang personel. Petugas Dinas Imigrasi Kota Cilegon, pengacara, juru bahasa, perwakilan pemilik barang, pihak PT Putra Baja Dili /Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Pada kapal milik Tai Shipping itu terdapat 22 orang Warga Negara Asing (WNA) yakni 15 warga negara China dan 7 warga nehara Myanmar. Kapal itu juga memuat Prime Steel Billets sebanyak 52.372 Ton. Kapal tersebut dinahkodai Peng Zhong Jun asal China.

Dugaan awal pelanggaran MV. Fon Tai dari Pemeriksaan KRI sebelum diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri antara lain yakni kapal tersebut berlabuh jangkar di perairan Indonesia tidak memiliki izin sehingga melanggar pasal 194 (3) UU NO 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 3 (4) PP Nomor 36 tahun 2002 tentang hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan lintas damai di perairan Indonesia.

Kemudian kapal juga melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap dengan tidak memiliki izin lokasi, melanggar pasal 47 ayat 1 jo pasal 49 UU NO 32 tahun 2014 tentang kelautan.

Kapten kapal juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau pelanggaran kesalahan prosedur pelayararan pasal 372 KUHP dan atau pasal 193 (1) jo pasal 317 UU NO 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Kapal asing itu juga tidak menyalakan AIS sehingga diduga melakukan tindakan ilegal sesuai Permen Perhubungan RI NO PM 7 tahun 2019 tentang pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia

Diketahui bahwa kapal MV. Fon Tai tersebut merupakan kapal tangkapan TNI AL pada 5 Maret 2020 di Perairan Timur Pulau Bintan, Batam dan dilabuh jangkar di Perairan Tanjung Sekong, Kelurahan Lebak Gede, Kota Cilegon dengan pengawasan Lanal Banten, yang kemudian diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk dilaksanakan proses pemeriksaan lanjutan.

Kapal MV Fon Tai diduga disandarkan di dermaga PT. Indah Kiat untuk dilaksanakan bongkar muatan atas permintaan pihak pencarter/ pemilik barang.

Dalam proses pemeriksaan, crew kapal tidak diizinkan turun kapal dalam pengawasan bareskrim Polri. Selain itu pembongkaran muatan menunggu surat izin dari Bea Cukai.

Terkait hal ini wartawan masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang. Wartawan juga belum mendapatkan konfirmasi pihak terkait.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini