Beranda Hukum Langgar Aturan, Puluhan APK dan APS Ditertibkan Bawaslu Pandeglang

Langgar Aturan, Puluhan APK dan APS Ditertibkan Bawaslu Pandeglang

Bawaslu bersama Satpol PP Pandeglang menertibkan alat peraga kampanye.
Bawaslu bersama Satpol PP Pandeglang menertibkan alat peraga kampanye.

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di sepanjang jalan protokol mulai dari jalan Cadasari hingga Kadubanen Pandeglang, Selasa (26/9/2023).

Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Pandeglang telah mengambil tindakan tegas dengan menertibkan puluhan APS dan APK yang dipasang oleh partai politik peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif di seluruh wilayah tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, jika mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum banyak APK maupun APS yang telah melanggar aturan. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan penertiban dengan menurunkan APK dan APS ini.

“Selain melanggar PKPU, APK dan APS juga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban Kampanye dan Perbup Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengendalian APS,” kata Febri.

Febri menjelaskan, sebelum diambil langkah penertiban pihaknya juga sudah mengundang perwakilan partai peserta pemilu terkait rencana ini. Pihaknya juga memberikan pilihan pada perwakilan partai yang hadir untuk menertibkan sendiri APK dan APS milik mereka sebelum ditertibkan oleh Satpol PP dan Bawaslu.

“Hasil dari koordinasi kami dengan Satpol PP terhadap peserta pemilu juga telah dilakukan untuk menertibkan APS atau APK ini,” jelasnya.

Selain di jalan protokol, pihaknya juga akan melakukan penertiban di desa-desa dan kecamatan yang masih terpasang APK dan APS. Namun untuk penertiban di desa dan kecamatan pihaknya akan melibatkan Panwascam dan Panwasdes dalam pelaksanannya.

“Untuk penertiban di tingkat kecamatan dan desa, kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi internal dengan rekan-rekan Bawaslu kecamatan dan PKD. Eksekusi penertiban akan dilakukan pekan depan, bukan Oktober,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam penertiban ini ada sekitar 81 APK dan APS yang berhasil diturunkan. “Ini di luar dari tahapan kampanye, namun Bawaslu Pandeglang harus terlibat karena ini merupakan bagian dari proses tahapan pemilu,” tutupnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini