Beranda Uncategorized Langgar Aturan, Pasangan Muhamad-Sara Bawa Lebih Dari 30 Orang ke Gedung KPU...

Langgar Aturan, Pasangan Muhamad-Sara Bawa Lebih Dari 30 Orang ke Gedung KPU Tangsel

Para pendukung pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad-Rahayu Saraswati, memadati Gedung KPU Tangsel - (Foto Ihya Ulumuddin/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Para pendukung pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad-Rahayu Saraswati, memadati Gedung KPU Tangsel saat mengiring pasangan tersebut untuk mendaftar, Jumat (4/8/2020).

Tampak ratusan kader dari partai pendukung, simpatisan, dan masyarakat biasa yang pendukung si Kumis (Muhamad), berdesak-desakan memasuki gedung KPU. Bahkan salah satu kader dari partai PDIP menggeber-geber motornya.

Sementara aturan dari KPU sendiri bahwa, setiap pengiring atau pendukung pasangan bakal calon yang mengantarkan ke Gedung KPU tidak boleh lebih dari 30 orang. Hal itu mengingat saat ini Kota Tangsel masih dalam zona oranye pandemi virus Corona.

Dikatakan Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro, untuk yang wajib mendampingi bakal pasangan calon itu cukup ketua dan sekretaris kemudian LO pasangan calon.

“Kita sudah menyurati itu semua ke partai politik. Kita sudah berkoordinasi. Kita juga memfasilitasi 30 orang pendukung yang mengiringi bakal pasangan calon,” ujar Bambang.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini