Beranda Peristiwa Langgar Aturan, Alat Peraga Kampanye di Kota Serang Dicopot

Langgar Aturan, Alat Peraga Kampanye di Kota Serang Dicopot

Tim gabungan menertibkan alat peraga kampanye di Kota Serang, Jumat (15/2/2019). (Ade/bantennews)

SERANG – Tim gabungan dari Bawaslu, KPU Kota Serang, Satpol PP dan lainnya, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan di jalan protokol Kota Serang, Jumat (15/2/2019).

Dalam penertiban ini tim mencopot berbagai baliho dan spanduk caleg. Penertiban ini bertahap sampai masa tenang pemilu 2019 pada tanggal 14 sampai 16 April 2019.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, APK yang ditertibkan tersebut karena melanggar aturan PKPU No 23 tahun 2018 yaitu pedoman lokasi kampanye dan pemasangan APK untuk peserta Pemilu.

“APK atau sejenisnya yang dipasang di jalan protokol itu tidak boleh. Sehingga kami tertibkan bersama tim gabungan. Seperti di pohon-pohon atau tiang listrik,” ujarnya.

Selain itu, larangan pemasangan APK juga berlaku di kantor pemerintah, BUMN, BUMD, TNI, Polri, tempat ibadah, lembaga pendidikan.

“Kami sudah sering melakukan penertiban ini, tampaknya mereka bandel terus pasang APK di sembarang tempat. Harusnya ada sanksi yang tegas, kalau bisa ada denda bagi partai atau caleg yang melanggar aturan pemasangan APK,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini