Beranda Bisnis Lancarkan Bisnis Ekspor Melalui Market place, PT POS Indonesia Cilegon Kunjungi Karantina

Lancarkan Bisnis Ekspor Melalui Market place, PT POS Indonesia Cilegon Kunjungi Karantina

Karantina Pertanian Cilegon dikunjungi oleh petugas dari PT POS Indonesia Kota Cilegon - foto istimewa

CILEGON – Semakin berkembangnya teknologi serta berbagai kemudahan yang diberikan oleh media elektronik, kini transaksi penjualan dan pembelian banyak dilakukan secara online melalui ecommerce. Tentunya hal ini diikuti dengan kemudahan layanan jasa pengiriman barang untuk mendukung transaksi online seperti PT. POS Indonesia (Persero).

Kali ini, Karantina Pertanian Cilegon dikunjungi oleh petugas dari PT POS Indonesia Kota Cilegon. Maksud dari kunjungan tersebut adalah untuk memupuk sinergitas antara Karantina Pertanian dengan POS melalui koordinasi dalam pelayanan karantina terhadap produk pertanian dan hewan yang diekspor melalui jasa pengiriman.

“Persyaratan karantina itu mudah, tinggal datang ke kantor karantina dan membawa produk pertanian yang akan diekspor. Memang ada beberapa persyaratan dalam yang harus dipenuhi, namun pasti kita akan bantu sampai selesai,” terang Arum Kusnila Dewi Kepala Karantina Pertanian Cilegon dalam keterangannya, Minggu (31/10/2021).

Diterangkan Arum bahwa saat ini memang jual beli produk pertanian melalui ecommerce lagi ‘ngetren’, khususnya buat anak mudah jaman sekarang pada pinter-pinter memasarkan produk pertanian melalui media elektronik.

Banyak produk pertanian Indonesian yang telah diekspor dari transaksi jual beli online meskipun dalam jumlah sedikit namun rutin seperti olahan rempah, olahan kayu, olahan jahe, tanaman hias dan sebagainnya.

“Tentunya ini menjadi peluang yang sangat baik untuk meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya bagi para pelaku agribisnis dan petani. Karantina sangat mendukung pertumbuhan ekspor pertanian Indonesia, hal ini juga sejalan dengan program Gratieks Kementerian Pertanian sesuai amanat gugus tugas Gratieks Kepmentan no 40/2020. Kami juga mengemban tugas sesuai amanah Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 untuk memastikan produk yang diekspor bebas dari Organisasi Penggangu Tumbuhan atau Hama penyakit hewan karantina dan atau yang dipersyaratkan oleh negara tujuan dan kami juga melindungi sumberdaya alam hayati dan hewani,” terang Arum.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini