CILEGON – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten langsung menindaklanjuti adanya kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja PT Selago Makmur Plantation yang berlokasi di Ciwandan, Kota Cilegon, meninggal dunia.
Diketahui, kecelakaan kerja itu terjadi, pada Minggu (10/8/2025). Belakangan diketahui, nama korban yakni Suryadi Siregar (29) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Saat kejadian, korban yang sempat berhasil dievakuasi oleh Tim Rescue Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon. Namun menghembuskan napas terakhir saat perjalanan menuju rumah sakit.
Informasi yang dihimpun, korban dievakuasi dari dalam tangki setinggi 27 meter dan diameter 17 meter.
Penyidik dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten, Rachmatulah mengaku telah mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) laka kerja. Ia menjelaskan, peristiwa itu berawal dari adanya kegiatan pemindahan bahan kimia jenis metanol.
“Kronologisnya memang ada kegiatan pemindahan bahan metanol dari tangki 30 ke tangki 29 dari 40 sekian tangki. Di dalam tangki itu sisa metanol yang tidak bisa ter-cover oleh mesin karena selang tidak mencapai titik kedalaman, sehingga harus pakai pompa secara manual dengan menggunakan steam pompa ini. Akhirnya, masuklah korban untuk memastikan selang ini sampai dasar,” kata Rachmatulah, Selasa (12/8/2025).
Saat masuk ke dalam tangki dan memasang selang, lanjut Rachmatulah, tiba-tiba korban lemas akibat terpapar bahan kimia metanol sehingga menyebabkan tak sadarkan diri.
“Namun pada saat selang itu ke dalam, ternyata korban tidak bisa keluar dan langsung kondisi pingsan informasi dari temannya. Kondisi korban terpapar sehingga korban kehabisan energi dan jatuh pingsan. Teman korban sempat menolong, namun tidak bisa karena kondisinya memang sudah terpapar semua. Jadi sangat menyengat,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui saat korban memasuki bagian dalam tangki yang berisi sisa bahan kimia metanol itu tidak mengenakan alat pelindung diri lengkap dan hanya menggunakan masker standar.
Dengan demikian, Rachmat mengungkapkan dalam peristiwa tersebut terdapat adanya dugaan kelalaian dan pelanggaran standar safety sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023.
“Itu sebagian belum ada, sehingga kejadian itu bisa timbul kapan saja. Iya (tidak memenuhi standar safety). Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi di Permenaker itu tidak dilakukan, di antaranya memastikan tempat kerja itu aman dari segala bahan-bahan yang beracun, apalagi bahan kimia,” ungkapnya.
Sementara itu, keterangan dari pihak PT Selago Makmur Plantation yang Rachmatullah dapatkan, jika kegiatan pemindahan bahan kimia metanol itu tanpa sepengetahuan manajemen.
“Tapi informasi dari manajemen itu tanpa sepengetahuan. Ini yang lagi-lagi kita lagi konfirmasi. Itu kegiatan hari Minggu. Hari Sabtu memang sepengetahuan, tapi Minggu itu tidak diketahui apakah melanjutkan yang hari Sabtu itu atau bukan,” tutup Rachmatullah.
Tim Redaksi BantenNews.co.id telah berupaya mengkonfirmasi manajemen safety PT Selago Makmur Plantation melalui pesan singkat dan sambungan telepon, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd