Beranda Hukum Lahan Sport Center Banten yang Bikin Wawan untung Rp109 Miliar

Lahan Sport Center Banten yang Bikin Wawan untung Rp109 Miliar

Plang aset Pemprov untuk Lahan Sport Center Banten - foto istimewa detik.com

SERANG – Terdakwa kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga KPK ‘bermain’ proyek di Banten dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, saat aktif sebagai Gubernur Banten. Salah satu proyek yang diurus Wawan yaitu pengadaan lahan untuk Sport Center Banten.

Dalam dakwaan KPK yang dibacakan dalam sidang, Kamis (31/10/2019), lahan itu disebutkan seluas 561.300 m2 berada di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Lahan itu dibeli Pemprov Banten dari Wawan seharga Rp144.061.902.000.

Akses menuju ke lahan itu sudah dibangun jalan beton tetapi hanya sebagian saja dan panjangnya sekitar 1 kilometer.

Ujung dari jalan beton itu terdapat lahan kosong dengan papan pengumuman bertuliskan ‘Aset Milik Pemerintah Provinsi Banten’. Dalam papan tersebut dituliskan bila lahan itu seluas 357.300 m2 dengan tahun perolehan 2008-2010.

Lahan kosong itu dikelilingi pagar beton. Kondisinya terbengkalai dengan ilalang di mana-mana. Namun terlihat ada cerukan bekas galian alat berat di salah satu sudut lahan.

Guntur, seorang warga setempat, mengaku sempat melihat beberapa kali pihak Pemprov Banten mendatangi lokasi tersebut. Sedangkan perihal jalan beton setengah jadi itu disebut Guntur baru dibangun sekitar tahun 2018.

“Ya sekitar tahun 2018 ini jalan dibangun, belum lama kok,” kata Guntur dikutip dari detik.com.

Dalam dakwaan KPK, Wawan awalnya membeli lahan itu dari masyarakat menggunakan nama staf pegawai perusahaannya dengan total harga Rp 35 miliar. Setelahnya Wawan mengatur proses pengadaan tanah melalui Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten untuk mengusulkan agar lahan itu diajukan anggaran pengadaan tanah melalui Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten ke DPRD.

“Terdakwa jual ke Pemprov Banten seharga Rp 144.061.902.000 sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan tanah tersebut sampai Rp 109.061.902.000 atau sekitar itu,” demikian tertulis dalam dakwaan itu.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini