Beranda Hukum Lahan Pasar Pelangi Sepatan Tangerang Diperkarakan

Lahan Pasar Pelangi Sepatan Tangerang Diperkarakan

Lahan Pasar Pelangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang

KAB. TANGERANG – Lahan Pasar Pelangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang menjadi objek perkara oleh seseorang warga setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang diperkarakan seluas 5.000 meter persegi itu, telah digugat seseorang bernama Abdul Khalik ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan tergugat sebanyak empat instansi, yakni Panitia Penetapan dan Relokasi Lahan, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Saat dikonfirmasi, Ketua Paguyuban Pasar Pelangi Jembar, membenarkan informasi tersebut. Dirinya mengaku bahwa lahan yang tengah dipersoalkan itu sudah menjadi aset Pemkab Tangerang dengan total lahan 3 hektar lebih.

Kata Jembar, pihak penggugat merasa dirinya itu seorang penggarap yang sudah dikelola selama 20 tahun. Sebelumnya, djelaskan lahan tersebut merupakan aset tanah bengkok milik Desa Sepatan yang kini sudah berubah menjadi Kelurahan.

“Saya pikir orang yang menggugat itu cuma nyari-nyari. Padahal, dia itu sebelumnya sudah menandatangani persetujuan pelepasan garapan dan mendapat kompensasi malah. Saya jadi saksi disitu,” ujar Jembar saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Senin (28/9/2020).

Jembar menjelaskan, rangkaian persidangan telah ia ikuti sebanyak dua kali. Dirinya menuding penggugat tidak tepat dan salah alamat.

“Saya sudah dua kali ikutin persidangan, dan isi gugatannya ngaco semua, sampai salah alamat. Sekarang agenda sidangnya eksepsi,” tandasnya

Sampai berita ini tayang wartawan masih berupaya konfirmasi pihak Pemkab Tangerang dan penggugat.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini