PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang hingga kini belum memiliki solusi konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan SDN Gerendong 1 yang diklaim oleh ahli waris. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, menyusul ancaman ahli waris yang akan kembali menyegel gedung sekolah apabila tidak ada respons dari Pemkab Pandeglang.
Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Wawan Munawar, mengaku menyayangkan langkah ahli waris yang melakukan penyegelan sekolah. Menurutnya, jika terdapat klaim kepemilikan lahan, seharusnya cukup dengan pemasangan tanda sengketa tanpa mengganggu proses pendidikan.
“Kami dari Dinas Pendidikan sangat menyayangkan sikap tersebut. Pendidikan seharusnya tidak dikorbankan. Jika ada sengketa, idealnya diselesaikan secara perdata antara pemerintah daerah dan ahli waris, tanpa melibatkan anak-anak dalam kegiatan belajar mengajar,” ujar Wawan, Senin (19/1/2026).
Wawan menegaskan, Pemkab Pandeglang tetap meyakini lahan SDN Gerendong 1 merupakan milik pemerintah daerah. Hal itu didasarkan pada pencatatan aset daerah yang menyebutkan lahan tersebut berstatus Barang Milik Daerah (BMD).
“Berdasarkan data bidang aset dan bagian hukum, tanah tersebut tercatat sebagai milik Pemda dengan luas sekitar 1.500 meter persegi. Informasi yang kami terima dari kepala desa dan koordinator wilayah, jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada respons dari Pemda, sekolah kemungkinan akan kembali disegel,” jelasnya.
Namun saat ditanya langkah konkret yang akan diambil apabila penyegelan kembali terjadi, Wawan mengaku pihaknya hanya akan melakukan koordinasi melalui camat setempat untuk memanggil ahli waris.
“Jika kembali ditutup, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dan camat sebagai pemangku wilayah. Kami akan bersurat untuk mengundang pihak-pihak terkait guna mencari penyelesaian,” pungkasnya.
Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo
