Beranda Hukum Lagi, Polres Cilegon Bekuk Pengguna Narkoba

Lagi, Polres Cilegon Bekuk Pengguna Narkoba

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Satres Narkoba Polres Cilegon kembali meringkus seorang pria yang kedapatan miliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan personel kepolisian di samping stadion Krakatau Steel, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Kabidhumas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi membenarkan Satres narkoba Polres Cilegon telah menangkap pria berinisial AD (31) Warga Kota Cilegon.

“AD ditangkap Satres Narkoba Polres Cilegon karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Jumat (7/2/2019).

AKBP Edy Sumardi mengatakan, pada saat penangkapan, dari tangan pelaku Satres Narkoba Polres Cilegon menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 Gram.

“Saat ditangkap AD didapati memilki paket sabu saat dilakukan penggeledahan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Edy mengajak seluruh masyarakat agar menjauhi dan perangi narkoba. Narkoba adalah barang haram yang selain perbuatan yang melanggar hukum, penggunaan narkoba dapat merusak kesehatan dan mengancam jiwa serta merusak generasi bangsa.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba. Bukan hanya melawan hukum akan tetapi dapat merugikan bagi dirinya sendiri dan dapat menyebabkan kematian jika menggunaakan barang haram tersebut,” imbau Edy Sumardi.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ