Beranda Hukum Lagi, Polisi Tangkap Warga Pemilik Sabu

Lagi, Polisi Tangkap Warga Pemilik Sabu

Seorang pria berinisial ANF (31) warga Desa Cipicung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang diciduk anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. (Memed/bantennews)

 

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial ANF (31) warga Desa Cipicung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang diciduk anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

ANF diciduk polisi pada Minggu (8/9/2019) sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di pinggir jalan raya tepatnya di Kampung Muncang, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Pandeglang, Banten.

“Setelah digeledah kami menemukan satu 1 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus permen,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma, Senin (9/9/2019).

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari AZ (DPO). Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang di balut dengan lakban warna merah dengan berat bruto 1,00 gram yang disembunyikan di dalam bungkus bekas permen dan 1 buah handphone milik pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini