
SERANG – Jaed Muklis, Kades Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang harus mendekam di penjara. Hal itu setelah Polres Serang Kota melimpahkan berkas tersangka dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) yang menyebabkan kerugian negara Rp 365 juta ke Kejari Serang.
Kepala Kejari Serang, Azhari menyatakan pihaknya akan segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Serang.
Azhari menjelaskan, sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelesaikan berkas dakwaan, pihaknya menitipkan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.
“Yang saat ini kami melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan dari 4 okteober sampai 23 oktober,” katanya.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan korupsi itu bermula dari kecurigaan warga atas proyek fisik yang didanai oleh ADD Desa Pudar tahun 2016 tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Penggunaan dana desa juga dituding tidak transparan.
Kecurigaan warga bertambah kuat setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang. Inspektorat Kabupaten Serang dikatakan menemukan dana ratusan juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan penyelewengan juga dilakukan tersangka terhadap dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi Desa Pudar. Pada Desember 2017, pihak Desa Pudar telah menyetor dana bagi hasil tersebut sebesar Rp 132.054.000, namun uang yang ada di kas Desa Pudar diambil kembali oleh tersangka JM sebesar Rp 102.100.000. (you/red)