Beranda Hukum Lagi, Dua Pegawai Dindikbud Banten Diperiksa KPK Terkait Lahan SMKN 7 Tangsel

Lagi, Dua Pegawai Dindikbud Banten Diperiksa KPK Terkait Lahan SMKN 7 Tangsel

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017.

Hari ini, Selasa (14/9/2021) KPK kembali memeriksa dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait kasus tersebut.

“Masih terkait penyidikan perkara pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada BantenNews.co.id.

Proses penyidikan oleh Tim Penyidik KPK berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang. Dua orang saksi yang diperiksa hari ini antara lain Ganda Dodi Darmawan selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun 2017 – 2019 dan Meti Tunjung Sari selaku Pelaksana Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2017 hingga sekarang sekarang.

Sebelumnya, KPK juga menggarap dua pegawai Dindikbud Provinsi Banten. Keduanya yakni Endang Saprudin yang merupakan PNS Pemprov Banten sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan TA 2017 dan Endang Suherman yang merupakan tenaga honorer Dindikbud Provinsi Banten.

Perkara dugaan rasuah ini pernah dilaporkan ke Gedung Merah Putih pada tanggal 20 Desember 2018 silam. Setelah tiga tahun berlalu, dan telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap pengadaan lahan sekolah tersebut KPK mulai membidik para calon tersangka.

Hasil audit investigatif tersebut dituangkan BPKP melalui laporan nomor LHAI-23/PW30/5/2020 tertanggal 24 Januari 2020. Pengadaan lahan yang menelan anggaran sekira Rp17,9 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp10 miliar sebagaimana informasi yang dihimpun BantenNews.co.id dari sumber terpercaya.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik lantaran pengadaan lahan sekolah tak memiliki akses masuk. Kasus ini sendiri tenar dengan sebutan “lahan helikopter” sebab tidak tersedianya akses kendaraan ke lokasi sekolah. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini