Beranda Hukum Lagi, Direktur PDAM-CM Mangkir Dari Panggilan Kejari Cilegon

Lagi, Direktur PDAM-CM Mangkir Dari Panggilan Kejari Cilegon

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. (Foto : Gilang)

CILEGON – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM), Encep Nurdin kembali mangkir dalam pemanggilan kedua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon yang semula dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, Kamis (20/9/2018) ini.

Kasi Intel Kejari Cilegon, David Nababan mengaku belum ada konfirmasi apapun yang diperoleh pihaknya sejak surat pemanggilan kedua itu dilayangkan pada tiga hari sebelumnya.

“Yah makanya akan kita jadwalkan pemanggilan ulang, pemanggilan yang ketiga. Karena kita tidak tahu kenapa dia ngga bisa hadir. Kalau di panggilan itu masih juga tidak dipenuhi, maka kami akan persuasif kesana ke kantornya dalam rangka puldata dan pulbaket,” ujar David ditemui di kantornya.

Dikatakan, pengumpulan data, bahan dan keterangan menyangkut royalti dari PT Krakatau Tirta Industri (KTI) yang selama ini masuk dalam kas perusahaan tanpa melalui kas daerah itu sesuai dengan petunjuk yang diperoleh pihaknya dari Kepala Kejari Cilegon.

“Sementara untuk PT KTI nanti adalah baru panggilan yang kedua. Karena kami mendapatkan kabar bahwa Direkturnya (PT KTI) saat ini sedang berada di Jerman. Makanya kemungkinan akan kita lakukan panggilan serentak untuk berikutnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, sepekan silam Encep tak memenuhi pemanggilan itu dengan alasan tengah mengikuti rapat anggaran di luar daerah. Hingga berita ini diturunkan Direktur PDAM-CM, Encep Nurdin belum dapat dikonfirmasi. Pesan whatsapp yang dilayangkan wartawan ke telepon genggamnya belum ditanggapi. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News