Beranda Hukum Lagi Ayah Tiri Perkosa Anak di Bawah Umur di Kota Serang

Lagi Ayah Tiri Perkosa Anak di Bawah Umur di Kota Serang

SERANG – Entah apa yang merasuki MS (39), seorang ayah di Kota Serang. Meski sudah menikahi NN, MS merasa belum puas dan melampiaskan nafau binatangnya kepada Bunga, 13 tahun (bukan nama asli), sang anak tiri.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu 5 November 2022 sekira pukul 15.30 WIB. Pelaku menyetubuhi korban yang sedang tertidur di rumah kontrakan korban.

Korban kemudian terbangun karena merasa kesakitan. Lalu korban memakai bajunya dan menangis akibat perbuatan pelaku. “Setelah korban dari kamar mandi. Dan langsung ke kamar lagi dan melihat ayah tirinya sudah ada di depan TV,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).

Akibat perbuatan pelaku, MS (39) terancam pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ