Beranda Hukum Lagi Asyik Upload Nomor Togel, Bandar Judi di Kragilan Diciduk Polisi

Lagi Asyik Upload Nomor Togel, Bandar Judi di Kragilan Diciduk Polisi

KAB. SERANG – Polisi kembali menangkap satu orang bandar judi toto gelap atau biasa disebut togel online. EL (40) yang merupakan warga Kampung Serdang, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang itu diamankan pada Kamis (25/8/2022).

Penangkapan EL berawal dari adanya aduan masyarakat yang resah terhadap perilakunya yang dapat mempengaruhi warga lainnya untuk ikut berjudi.

“Warga sudah mengingatkan EL untuk berhenti berbisnis togel tapi tidak digubris,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (26/8/2022).

Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Reskrim langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil menggerebek rumah pelaku. Saat ditangkap pun EL tidak melakukan perlawanan.

“Sekitar pukul 13.00, petugas menggerebek dan mengamankan tersangka EL yang sedang mengupload nomor togel ke situs olxtoto,” ujar Yudha.

Sementara itu, Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto menambahkan dalam penangkapan terhadap bandar judi yang sudah beroperasi selama 2 bulan itu berhasil diamankan beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan, dua buah HP, uang hasil penjualan dan rekening BCA yang digunakan untuk menyetorkan uang hasil penjualan dari para pemasang,” jelas Yudi.

Pelaku yang mengaku ingin memiliki pendapatan tambahan itu menggunakan modus dengan merekap semua nomor dari pemasang yang kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening situs judi online bernama olxtoto.

Setiap pemasang dikenakan tarif minimal Rp1.000 untuk setiap kupon. Setiap kupon, pembeli bisa memasang 2 hingga 4 angka taruhan. Jika tembus dua angka, tersangka mendapat Rp 10 ribu. Sedangkan jika tembus 3 angka, pemasang dapat Rp490 ribu dan jika tembus 4 angka tersangka mendapat keuntungan uang Rp4,9 juta.

“Tersangka sudah menjalankan bisnis ini selama dua bulan. Omset setiap kali bukaan sekitar ratusan ribu rupiah,” kata Yudi.

Kini pelaku diamankan di Polsek Kragilan dan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini