Beranda Hukum Kurir Sekaligus Penjual Sabu Asal Sukabumi Diringkus Polisi

Kurir Sekaligus Penjual Sabu Asal Sukabumi Diringkus Polisi

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

PANDEGLANG – Tendi Halim (36) pria asal Sukabumi diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat hisap sabu.

Pelaku diringkus pada Sabtu (21/3/2020) sekitar pukul 16.30 WIB di depan terminal bus Tarogong tepatnya di Kampung Kaduparasi, Desa Sukamaju, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang dibalut menggunakan tisu warna putih dan satu buah Pipa kaca yang disimpan pelaku dilintingan celana kaki sebelah kiri,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Dheny, Senin (23/3/2020).

Rencananya, barang haram tersebut akan ia kirimkan pada pria berinisial K di lokasi tersebut. Hasil interogasi pada pelaku, ia mengaku barang haram itu didapatkan dari seorang pria berinisial A.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga tengah mengejar 2 orang yakni K dan A dan statusnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelas Dheny.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini