Beranda Hukum Kurir Narkotika di Kota Serang Diringkus Polisi

Kurir Narkotika di Kota Serang Diringkus Polisi

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Serang menangkap kurir narkoba di Perumahan Taman Banten Lestari pada Sabtu 13 Mei sekitar pukul 21.15 WIB. Kasat Narkoba Polresta Serang Kompol Hengky Kurniawan membenarkan hal itu.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 31 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Selain itu, juga ditemukan 3 bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu, 1 pack plastik klip besar, 3 pack plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah double tape hijau, 1 buah lakban putih, 2 buah sendok sedotan, 1 pack sedotan besar, 2 unit ponsel Android warna putih dan hijau yang dimiliki oleh A.A.T. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas warna biru yang berada di dapur rumah pelaku.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sebanyak 36 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu adalah miliknya. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang tersangka bernama BY (DPO) di daerah Kopo Maja,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).

Awalnya, pelaku menjemput atau mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip dengan berat 100 gram pada Senin tanggal 8 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku juga mengungkapkan bahwa sejumlah bungkus narkotika jenis shabu sudah dipecah menjadi paket-paket kecil dan disebar di daerah Terminal Pakupatan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menemukan kembali 5 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis shabu yang telah disebar oleh pelaku di daerah tersebut. Pelaku mengaku bahwa tujuan utama memiliki narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa dia telah bekerja sebagai kurir narkotika jenis sabu selama kurang lebih satu bulan atas perintah dari BY (DPO). Pelaku mendapatkan keuntungan dari menjual sabu milik BY (DPO) dengan tarif Rp 1.000.000 per 10 gram narkotika jenis sabu. Pembayaran dilakukan setelah seluruh barang terjual.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi 3 bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 35,3 gram, 36 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 19,7 gram, 1 pack plastik klip besar, 3 pack plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah double tape hijau, 1 buah lakban putih, 2 buah sendok sedotan, 1 pack sedotan besar, 2 unit ponsel Android warna putih dan hijau, serta 1 buah tas warna biru.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi yang relevan guna membantu pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkotika.

Kepolisian akan melanjutkan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar narkotika yang lebih luas. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkotika. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini