Beranda Peristiwa Kurir Narkoba di Wilayah Ciomas – Padarincang Dibekuk Polisi

Kurir Narkoba di Wilayah Ciomas – Padarincang Dibekuk Polisi

Konferensi pers ungkap kasus narkotika seberat 88,06 gram di wilayah hukum Polresta Serang pada Jumat (10/2/2023)

SERANG – Wakapolresta Serang AKBP Hujra Soumena memimpin konferensi pers ungkap kasus narkotika seberat 88,06 gram di wilayah hukum Polresta Serang pada Jumat (10/2/2023). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasatreskrim, Kasatnarkoba dan para PJU Polresta Serang.

Wakapolresta Serang AKBP Hujra Soumena mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika seberat 88,06 gram di wilayah Serang Kota merupakan hasil penangkapan dari tim Satresnarkoba Polresta Serang. Ini merupakan bentuk pengabdian polri pada negara untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. “Pelaku yang kami amankan berinisial AM,” ucapnya.

Hujra menjelaskan peran tersangka AM adalah sebagai kurir, yang mana tersangka AM dikendalikan oleh Buluk (DPO). Cara tersangka dalam menjual narkotika jenis sabu adalah dengan menaruh di suatu tempat, kemudian difoto, lalu dikirim ke Buluk (DPO), kemudian Buluk (DPO) yang mengarahkan pembeli untuk mengambil narkotika jenis sabu.

“AM menerima upah Rp4 juta sekali ngambil dari Buluk. AM sudah mendapatkan upah sebesar Rp12 juta untuk peredaran narkotika di sekitaran daerah Ciomas – Padarincang,” ujarnya.

Kemudian petugas menyita beberapa barang bukti di antaranya berupa 1 bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53,56 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,47 gram, 1 bungkus berisikan 18 paket plastik yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,03 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah solasi warna hitam dan 1 buah hanphone merk Oppo warna silver.

“Akibat dari perbuatannya, terangka AM dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 Sampai dengan 20 tahun dan Rp1 miliR denda paling paling sedikit, paling banyak Rp10 miliar ,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini