Beranda Nasional Kurikulum Antikorupsi Segera Diterapkan di Lembaga Pendidikan

Kurikulum Antikorupsi Segera Diterapkan di Lembaga Pendidikan

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Pelajaran atau mata kuliah antikorupsi tak lama lagi akan diterapkan resmi di seluruh lembaga pendidikan di Indonesia. Pemberlakuan kurikulum antikorupsi sejak dini ini menjadi terobosan positif di tengah masih maraknya perilaku koruptif di masyarakat.

Sejumlah sekolah, madrasah, pesantren dan lembaga pendidikan tinggi selama ini sebenarnya secara mandiri sudah menerapkan kurikulum tentang antikorupsi. Materi pengajaran antara lain didapatkan dari buku maupun modul yang disusun oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun model pengajaran antikorupsi di Indonesia akan semakin kuat karena Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Agama (Kemenag) telah bersepakat bekerja sama dengan KPK untuk memberlakukan resmi kurikulum ini. Penandatanganan kesepakatan yang diinisiasi oleh KPK  ini rencananya dilakukan pada Selasa (11/12/2018) esok.

Dikutip dari Sindonews.com, KPK merespons positif atas kesepakatan pencegahan korupsi melalui dunia pendidikan ini. Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, selama beberapa tahun terakhir KPK selalu berusaha mendorong pelaksanaan pendidikan dan penerapan antikorupsi di seluruh sekolah dan universitas di Indonesia. Bahkan KPK sudah membuat puluhan modul dan buku pendidikan atau kurikulum antikorupsi untuk pelajar dari tingkatan SD, SMP, SMA, hingga mahasiswa. Modul atau panduan pengajaran untuk tingkatan pendidikan anak usia dini (PAUD) pun tak luput sudah dibuat KPK.

Sepanjang 2018, KPK terus berupaya  memasukkan mata kuliah antikorupsi sebagai bagian dari kurikulum di sekolah maupun seluruh perguruan tinggi. Ada tiga opsi cara untuk memasukkan pelajaran antikorupsi ini. Pertama, masuk dalam mata pelajaran atau mata kuliah wajib.

Kedua, mata pelajaran atau mata kuliah pilihan. Ketiga, materi antikorupsi disisipkan dalam mata pelajaran atau mata kuliah yang telah ada. “Rencana kesepakatan ini ditandatangani hari Selasa tanggal 11 Desember. Target kita semua sekolah dan universitas,” tegas Syarif.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, KPK tidak akan memaksakan satu di antara tiga opsi tadi. KPK tetap menyerahkan sepenuhnya ke sekolah dan perguruan tinggi masing-masing untuk menentukan apakah menggunakan opsi sisipan atau pilihan atau wajib.

Bagi KPK yang terpenting kurikulum antikorupsi harus ada. KPK akan membantu dua hal, yakni materi pembelajaran dan pelatihan guru serta dosen.

Untuk materi dan kurikulum antikorupsi, maka modul-modul atau buku-buku pendidikan antikorupsi yang sudah dimiliki KPK bisa menjadi rujukan. Rujukan lainnya juga bisa dari Kemendikbud yang diterbitkan pada Desember 2011 dan Kemristekdikti pada Mei 2016.

“Jadi nanti akan dikombinasikan kalau Kemendikbud atau Kemristekdikti punya buku ajar,” tegasnya.

Pendidikan antikorupsi di sekolah dan perguruan tinggi, tandas Syarif,  adalah sebuah ikhtiar membumikan budaya antikorupsi. KPK sangat berharap pendidikan antikorupsi ini akan memberikan dua keuntungan, yakni menciptakan generasi jujur berintegritas serta sekolah atau kampys yang mengajarkan antikorupsi akan memperbaiki tata kelola (governance) lembaganya.

Kerjasama KPK dengan Kemendikbud dalam penerapan pendidikan antikorupsi telah digagas sejak 2010. Kemudian mulai 2011, pendidikan antikorupsi mulai masuk dalam kurikulum di sejumlah sekolah dan universitas. Sepanjang 2010 hingga 2018, KPK menyelenggarakan pelatihan sekitar 1.000 guru sekolah tingkat PAUD hingga SMA dan madrasah untuk pendidikan antikorupsi.

Dari data yang dihimpun, Universitas Paramadina merupakan kampus yang pertama kali menerapkan kurikulum atau mata kuliah antikorupsi sebagai mata kuliah wajib. Mata kuliah ini diterapkan sejak Juni 2008 dengan bobot 3 satuan kredit semester (SKS). Saat menerapkannya, Universitas Paramadina menggandeng KPK sejak era pimpinan KPK Antasari Azhar. Mata kuliah ini masih berlangsung dan berlaku hingga kini.‎ (red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini